Tangerang,korantangsel.com - Sejumlah Kepala Organisasi Pengkat Daerah
(OPD) Pemerintah Provinsi Banten menyegel pembangunan Jalan dan Jembatan Situ
Gede Kota Ayodhya, Kota Tangerang, kemarin. Penyegelan itu dilakukan lantaran
kontraktor, yakni PT. Wijaya Karya Beton dan pemilik proyek PT. Alfa Goldland
Realty diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan milik Pemprov Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala DLHK Provinsi
Banten M. Husni Hasan. ”Kami segel karena mereka (pihak ketiga-red) belum
mengantongi Izin Pemanfaatan Lahan Situ Gede. Padahal itu aset Pemprov Banten
enak aja main bangun aja,” tegas Husni, Kamis (23/1).
Proyek yag dimulai sejak 7 Oktober 2019 dan
akan berakhir pada 30 Juni 2020 ini sudah dalam proses pengurukan. Menurutnya,
pihak ketiga memang mengantongi IMB dan Izin Lingkungan dari Pemkot Tangerang.
”Tapi pengeluarin IMB itu lantaran Pemkot Tangerang melihat master plan dan
tidak melihat lahan yang akan dibangun aset siapa dulu.
Sedangkan DLH Kota Tangerang mengeluarkan
izin permohonan untuk penataan situ, bukan pemanfaatan,” tegasnya.
Namun Husni menegaskan, izin-izin itu tidak
dapat digunakan apabila izin pemanfaatan lahan dari Pemprov Banten belum
dikantongi pihak ketiga. Untuk itu, pihaknya melakukan penyegelan.
Selain itu dirinya, ada juga beberapa pejabat
eselon II yang hadir dalam penyegelan itu. ”Selain disegel, kami juga akan
mengawasi. Kalau merusak segel, pidana,” tandasnya.
Ia mengaku, pihaknya mendapatkan informasi
pemanfaatan situ gede dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Untuk itu, ia bersama
sejumlah kepala OPD lainya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan
penyegelan.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
Pembangunan DPMPTSP Kota Tangerang Sasa Sukmana mengatakan, perizinan proyek
jalan dan jembatan Situ Gede Kota Ayodhya sudah ada. ”Izinya jalan dan jembatan
Situ Gede akan saya cek dulu. Karena sekarang saya lagi rapat,” pungkasnya.
(Korantangsel.com,zul/gun)