BREAKING NEWS

Friday, January 24, 2020

DEMI PENDAPATAN DAERAH, PENGURUSAN IZIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN HARUS DIPERMUDAH


TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Demi meningkatkan potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari penggunaan air permukaan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten bertandang ke PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Kamis (23/1/20).

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Cikokol, Saripudin menuturkan saat ini tedapat 40 badan usaha yang membayar pajak air permukaan. Di mana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak, karena telah mememiliki izin.

 “Kendalanya adalah, sekarang izin kepengurusan itu yang mengeluarkan pemerintah pusat. Padahal jika dikelola dengan benar, tentu akan memberikan dampak posif bagi negara ataupun daerah,” katanya saat ditemui di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

Saripudin menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018, pemda dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat dengan kompensasi pemda akan memperoleh 70 persen dari besaran pajak yang dipungut. Ini terlihat di tahun 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se-Provinsi Banten mencapai Rp 9,8 miliar, dan di tahun 2020 PAD dari sektor pemanfaatan air permukaan ditarget sebesar Rp 10 Miliar.

"Kita berharap, agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Karena sesuai program Presiden yang ingin percepatan investasi, maka izin pun harus dipermudah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Benteng, Sumarya menjelaskan, di tahun 2019 PDAM telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke. 

Suamrya mengaku, hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. “Untuk pembayaran pajaknya, kami (PDAM-red) menggunakan aturan Peraturan Gubernur. Sedangkan untuk mendistribusian air untuk warga Kota Tangerang, kami menggunakan Peraturan Walikota,” tutupnya.


(korantangsel.com,zul/red)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes