BREAKING NEWS

Sunday, July 21, 2019

PERSETERUAN ANTARA WALI KOTA TANGERANG DENGAN KEMENKUMHAM, BERAKHIR DAMAI

(korantangsel.com-dens)

 
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencabut laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, terkait perseteruan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (18/7/2019). 

Menurut Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Budi Eko, pencabutan laporan itu berdasarkan hasil mediasi antara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, dan difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.

Dalam mediasi itu, Budi mengatakan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Sehingga, masing-masing pihak mencabut laporannya ke kepolisian.

"Alhamdulillah, telah dicapai beberapa kesepakatan yang salah satunya adalah sepakat mencabut laporan kepolisian, apakah itu laporan dari pihak Pemkot ataupun dari Kemenkumham," jelas Budi selepas mencabut laporan di kantor Polres Metro Tangerang Kota.

Budi menambahkan, Pemkot Tangerang mencabut laporan yang dilayangkan pada Selasa (16/7/2019) atas tuduhan pelanggaran tata ruang yang diduga dilakukan Kemenkumham atas insiatif sendiri.

"Saya sebagai kuasa hukum saat melapor langsung diperintahkan Pak Wali untuk mengambil inisiatif lebih dulu, karena memang posisi kita paling dekat," ucap Budi.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengungkapkan, sesungguhnya Kemenkumham tidak ingin problematika yang dialaminya dengan Pemkot Tangerang terkait lahan-lahan Kemenkumham terus berlarut.

"Kita harus segera mengakhiri peristiwa ini," ucapnya.

Bambang menjelaskan, ke depan, Kemenkumham akan menata seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Tangerang untuk tertib administrasi, dan lahan-lahan Kemenkumham yang dikuasai pihak lain harus sesuai prosedur, yaitu melalui mekanisme hibah atau ketentuan lainnya. Pasalnya, ia tidak ingin hal itu menjadi catatan buruk bagi Kemenkumham.

"Masa Kumham tidak taat pada hukum. Jadi semua perizinan harus kita urus sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

Kini, kedua pihak yang sempat berseteru, baik Kemenkumham maupun Pemkot Tangerang sudah resmi saling mencabut laporannya setelah sebelumnya saling melapor ke polisi

(korantangsel.com,dens)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes