(korantangsel.com-dens) |
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencabut laporan ke Kepolisian
Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, terkait perseteruan dengan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (18/7/2019).
|
Menurut Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Budi Eko, pencabutan laporan itu berdasarkan hasil mediasi antara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, dan difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.
Dalam mediasi itu, Budi mengatakan,
kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Sehingga, masing-masing pihak
mencabut laporannya ke kepolisian.
"Alhamdulillah, telah dicapai
beberapa kesepakatan yang salah satunya adalah sepakat mencabut laporan kepolisian,
apakah itu laporan dari pihak Pemkot ataupun dari Kemenkumham," jelas Budi
selepas mencabut laporan di kantor Polres Metro Tangerang Kota.
Budi menambahkan, Pemkot Tangerang
mencabut laporan yang dilayangkan pada Selasa (16/7/2019) atas tuduhan pelanggaran
tata ruang yang diduga dilakukan Kemenkumham atas insiatif sendiri.
"Saya sebagai kuasa hukum saat
melapor langsung diperintahkan Pak Wali untuk mengambil inisiatif lebih dulu,
karena memang posisi kita paling dekat," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengungkapkan, sesungguhnya
Kemenkumham tidak ingin problematika yang dialaminya dengan Pemkot Tangerang
terkait lahan-lahan Kemenkumham terus berlarut.
"Kita harus segera mengakhiri
peristiwa ini," ucapnya.
Bambang menjelaskan, ke depan, Kemenkumham
akan menata seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Tangerang untuk tertib
administrasi, dan lahan-lahan Kemenkumham yang dikuasai pihak lain harus sesuai
prosedur, yaitu melalui mekanisme hibah atau ketentuan lainnya. Pasalnya, ia
tidak ingin hal itu menjadi catatan buruk bagi Kemenkumham.
"Masa Kumham tidak taat pada
hukum. Jadi semua perizinan harus kita urus sesuai dengan ketentuan yang
ada," pungkasnya.
Kini, kedua pihak yang sempat
berseteru, baik Kemenkumham maupun Pemkot Tangerang sudah resmi saling mencabut
laporannya setelah sebelumnya saling melapor ke polisi
(korantangsel.com,dens)