BREAKING NEWS

Wednesday, March 13, 2019

SEJAK 2016, TERCATAT 48 WNA DI TANGSEL PUNYA KTP EKELTRONIK

TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat terhitung sejak tahun 2016, sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Tangsel, sudah memiliki KTP elektronik. Dan sebanyak 220 WNA mengantongi surat keterangan (Suket) pengganti KTP dengan masa berlaku yang ditentukan.

 Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, dari 48 dan 220 WNA yang memiliki KTP elektronik dan suket, warga Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda dengan status pekerjaan sebagai guru di sekolah, lebih mendominasi tinggal di Tangsel dibanding dari negara lain.

Dedi menjelaskan, WNA tersebut mendapatkan KTP elektronik berdasarkan kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Imigrasi dengan masa berlaku lima tahun.

Meskipun WNA tersebut terdata memiliki KTP elektronik, Dedi menambahkan, Disdukcapil Tangsel sudah mengirimkan data kependudukan warga negara asing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar mengantisipasi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangsel.

(korantangsel.com,milhan)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes