BREAKING NEWS

Tuesday, January 29, 2019

TIGA AYAH TIRI INI, TEGA CABULI ANAK SENDIRI

TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tiga ayah tiri kepada anaknya, pada periode Agustus sampai Desember 2018.

AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel mengatakan tersangka Asep Wahyu (40) tega mencabuli anaknya PDA (6) di Kampung Sengkol, Setu pada Desember 2018, tersangka lain Erwanto alias Yanto (39) yang mencabuli anak tirinya HEA (12) pada Agustus 2018 di Kampung Dadap, dan tersangka Herman Toni (45) yang mencabuli anak tirinya RMS (14) di Pondok Aren pada September 2018 lalu.

"Perbuatan tersangka dilakukan dengan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin," kata Kapolres saat melakukan ekspos di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/19).

Ferdy menambahkan, bersama petugas P2TP2A, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan pendampingan secara psikolog terhadap korban.

Kini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(korantangsel.com,milhan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes