foto:tribunnews.com |
"Motifnya adalah uang. Apalagi jualan narkoba impor itu untungnya besar," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Arman.
Dikutip dari pengakuan tersangka, Kompol Arman menambahkan, salah satu contoh, para pengedar mendapat narkoba jenis sabu impor seharga Rp 600 ribu, sedangkan mereka jual ke pengguna mencapai Rp 1,5 juta.
Seperti diketahui, harga pasaran narkoba di user bisa mencapai Rp 1,5 juta per gram. Apabila narkoba itu impor, harga masuknya Rp 600 per gram, maka disparitas harganya sudah Rp 900 ribu per gram.
Akibat perbuatan tersangka, belasan pengedar itu pun dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan penjara seumur hidup, serta denda paling berat 10 miliar rupiah.
(korantangsel.com,milhan)