BREAKING NEWS

Saturday, September 15, 2018

DUA BULAN, POLRES TANGSEL TANGKAP 12 PENGEDAR NARKOBA IMPOR

foto:tribunnews.com
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Tangsel berhasil menangkap 12 pengedar narkoba impor jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Diduga karena faktor mendapat keuntungan besarlah, tersangka berinisial MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N (36), S (26), BA (22), dan MR (23), DRP (21) nekad menjual narkoba impor tersebut. Dari hasil penangkapan di bulan Agustus hingga September, Polres Tangsel mengamankan 139 gram sabu dan 7,6 gram ganja.

"Motifnya adalah uang. Apalagi jualan narkoba impor itu untungnya besar," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Arman.

Dikutip dari pengakuan tersangka, Kompol Arman menambahkan, salah satu contoh, para pengedar mendapat narkoba jenis sabu impor seharga Rp 600 ribu, sedangkan mereka jual ke pengguna mencapai Rp 1,5 juta.

Seperti diketahui, harga pasaran narkoba di user bisa mencapai Rp 1,5 juta per gram. Apabila narkoba itu impor, harga masuknya Rp 600 per gram, maka disparitas harganya sudah Rp 900 ribu per gram.

Akibat perbuatan tersangka, belasan pengedar itu pun dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan penjara seumur hidup, serta denda paling berat 10 miliar rupiah.

(korantangsel.com,milhan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes