BREAKING NEWS

Thursday, August 30, 2018

MENYALAHI ATURAN, PILOT DAN KRU LION AIR DIBERI SANKSI



NASIONAL,korantangsel.com- Terkait penyalahgunaan pemberian izin menggunakan public announcement kepada Neno Warisman, Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK).

"Lion Air sudah memberikan sanksi kepada yang memberikan izin kepada penumpang untuk menggunakan peralatan PA, dengan hukuman tidak boleh terbang," kata Danang, Rabu (29/8).

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, saat insiden itu terjadi, Lion Air membawa 176 penumpang,  diawaki oleh dua orang, dan dua orang awak penerbangan, dan lima awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB.

Danang memaparkan, kronologi tersebut terjadi saat setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. 

Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud, untuk berbicara dan mengkomunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. 

Pada saat penumpang tersebut berbicara, pada waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar Danang.

Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat  perusahaan dan peraturan perusahaan.

"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," tutupnya.

(korantangsel.com,dini/foto:istimewa)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes