BREAKING NEWS

Thursday, August 2, 2018

DPRD KOTA TANGERANG SELATAN SAH KAN TIGA PERDA


TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moch.Ramlie dan didampingi Wakil Ketua Taufik MA, beberapa waktu lalu, tepatnya di Gedung Ifa, Serpong, Tangsel.


Ketiga Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan dan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.


Anggota DPRD Kota Tangsel, Bambang Triyadi mengatakan terkait Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, akan dianggakan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk warga yang meninggal. Dan anggaran itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


"Untuk jumlah anggarannya masih kita bahas, berapa pastinya yang akan kita anggarkan masih perlu kajian serius, agar nantinya ini benar-benar membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan," ungkapnya.


Lanjut Bambang, mengenai konsep dari Raperda tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin di Kota Tangsel. Karena biaya pemakaman saat ini bisa lebih dari Rp 2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan jenazah yang juga dinilai cukup mahal. 


"Teknis yang masih harus dibahas, apa nantinya akan diberikan berupa uang tunai, atau semacam bentuk bantuan seperti pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Komisi III Amar mengungkapkan bahwa Izin Gangguan dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.


Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi dengan benar, dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.


"Dari izin gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih Rp 9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi dan akan menghambat investasi di Tangsel," ujarnya.


Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat, sehingga harus disosialisasikan seluas-luasnya.


Apalagi, lanjut Yudi, perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. 

“Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali, agar masyarakat mengetahui apa saja perda saat ini sudah diterapkan di Kota Tangsel. Apalagi Perda santunan kematian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” paparnya.


Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.


"Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik. Sehingga diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Airin.


Terpisah, Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.


Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.


"Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal," katanya.

(korantangsel.com,dini/rls)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes