Viva.co.id/ SUTRISNA |
Kasat Reskrin Polres Tangerang, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan keduanya terjerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan ataj Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuma 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Alexander menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Sutrisna berperan sebagai eksekutor, sementara Anwarudin membantu Sutrisna mencari dan menemui korban (Iwan) ke tempat kejadia perkara.
Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan berencana ini berawal pada Senin, 2 Juli 2018 pukul 16.20 WIB. Saat itu, Iwan Wahyuda (korban) keluar dari tempat kerjanya di PT Liberti dengan mengendarai kendaraan bermotor.
Viva.co.ic/ ANWARUDIN |
Iwan yang mengarah ke Legok tidak sadar dirinya telah dibuntuti oleh dua pelaku dari belakang. Tepat di Kampung Kelapa Desa Kadusirung, Iwan menyadari dirinya diikuti oleh orang lain. Maka itu ia memilih berhenti di sebuah bengkel motor dengan maksud minta pertolongan.
"Ternyata, orang yang mengikuti tersebut tetap ikut masuk ke dalam bengkel motor dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yang diduga golok/parang, secara membabi buta hingga meninggal di tempat," terang Alexander.
Seperti diketahui, Anwarudin adalah teman dekat Sutrisna. Mereka merupakan teman kerja Iwan (korban). Sutrisna meminta tolong Anwarudin untuk mewujudkan niat jahatnya terhadap Iwan. Karena Sutrisna sering cek cok dengan Iwan di tempat kerja, dan merasa terintimidasi oleh korban.
(korantangsel.com,milhan)