NASIONAL, korantangsel.com- Terkait
penetapan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang, akhirnya
Gubernur Banten mensahkan UMK besaran Rp 3.582.076,92.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang, yakni Rp 3.582.076,92.
Kepala
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Rakmansyah mengatakan
besaran UMK yang diputuskan berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang
pengupahan ini, ternyata tidak sesuai dengan usulan yang diajukan ke
dewan pengupahan Kota Tangerang sebesar Rp 3,6 juta.
“Ada kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMK Kota sebelumnya,” tambahnya.
Sementara soal Upah Minimum Sektoral, Rakhmansyah mengaku belum ditetapkan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan rapat terkait penentuan tersebut.
(korantangsel.com,dini/dbs)