BREAKING NEWS

Friday, November 24, 2017

UPAH MINIMUM KERJA KOTA TANGERANG NAIK JADI RP 3,5 JUTA

NASIONAL, korantangsel.com- Terkait penetapan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang, akhirnya Gubernur Banten mensahkan UMK besaran Rp 3.582.076,92. 

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang, yakni Rp 3.582.076,92.

 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Rakmansyah mengatakan besaran UMK yang diputuskan berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini, ternyata tidak sesuai dengan usulan yang diajukan ke dewan pengupahan Kota Tangerang sebesar Rp 3,6 juta.

“Ada kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMK Kota sebelumnya,” tambahnya.

Sementara soal Upah Minimum Sektoral, Rakhmansyah mengaku belum ditetapkan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan rapat terkait penentuan tersebut.

(korantangsel.com,dini/dbs)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes