NASIONAL,korantangsel.com- Nama Bupati
Kutai Kartanegara Rita Widyasari, akhirnya dicoret setelah terdaftar pada
nominasi kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi, yang
diselenggarakan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara
dan Pengawasan Anggaran tepatnya di Hotel Santika, BSD, Tangsel, kemarin.
Penangkapan
Rita sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebelum sehari acara tersebut
digelar, menjadi alasan kuat dirinya tidak masuk dalam daftar nominasi
tersebut.
Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(korantangs.com,milhan)