NASIONAL,korantangsel.com- (Kota Tangerang) Polres
Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana
pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor roda dua di Taman Nobar
pinggir kali Cisadane Jalan Berhias kelurahan pasar baru,kecamatan Tangerang.
AKBP Harley Silalahi wakapolres Metro Tangerang kota menceritakan,penangkapan tersebut berawal dari laporan korban MR bahwa ada pencurian dengan kekerasan pada saat anak-anak sedang nongkrong di taman nobar pada pukul 00.15 wib,selasa 18 Juli 2017.
Saat itu, mereka di ddatangi oleh tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan berpura pura meminjam korek api kepada MR,kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan golok serta menempelkan ke leher korban seraya mengambil sepeda motornya.
Kemudian korban dibawa ke tanah gocap untuk disiksa dengan cara di pukuli dan di tendang perutnya, selanjutnya tersangka Acul (SB alias A) memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api sampai mengeluarkan darah.
" Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," ujar wakapolres
Atas laporan tersebut,unit resmob satres reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan barang bukti milik korban berupa hp samsung galaxy ace 3. Setelah dilakukan introgasi HS mendapatkan hp dari tersangka dengan cara membeli dari SB alias A.
Setelah dilakukan pengembangan benar bahwa SB telah melakukan pencurian motor terhadap MR. Menurut pengakuan SB,pencurian tersebut dilakukannya bersama ,(AN) yang telah di tangkap oleh Polsek Pasar Kemis,MD dan AB.
" Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan di tanah karet Sepatan,sementara dua orang MD dan AB masih DPO oleh Polres Metro Tangerang kota," ujar wakapolres.
Saat ini,keempat pelaku dan barang bukti motor honda scopy merah putih serta golok,satu pucuk pistol mainan,hp dan satu stnk asli Yamaha Mio soul warna biru berada di Polres Metro Tangerang kota guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, tutur wakapolres,Polres Metro Tangerang kota juga telah menangkap pelaku kasus tindak pidana pencuian dengan pemberatan dengan sasaran rumah penduduk menjelang pagi hari yang terjadi di kampung Pisangan rt 004/002.
Ketiga tersangka tersebut yaitu,SA,JN dan ID,sementara BD (DPO) melarikan diri. Ketiganya di tangkap di daerah mauk.
AKBP Harley Silalahi wakapolres Metro Tangerang kota menceritakan,penangkapan tersebut berawal dari laporan korban MR bahwa ada pencurian dengan kekerasan pada saat anak-anak sedang nongkrong di taman nobar pada pukul 00.15 wib,selasa 18 Juli 2017.
Saat itu, mereka di ddatangi oleh tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan berpura pura meminjam korek api kepada MR,kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan golok serta menempelkan ke leher korban seraya mengambil sepeda motornya.
Kemudian korban dibawa ke tanah gocap untuk disiksa dengan cara di pukuli dan di tendang perutnya, selanjutnya tersangka Acul (SB alias A) memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api sampai mengeluarkan darah.
" Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," ujar wakapolres
Atas laporan tersebut,unit resmob satres reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan barang bukti milik korban berupa hp samsung galaxy ace 3. Setelah dilakukan introgasi HS mendapatkan hp dari tersangka dengan cara membeli dari SB alias A.
Setelah dilakukan pengembangan benar bahwa SB telah melakukan pencurian motor terhadap MR. Menurut pengakuan SB,pencurian tersebut dilakukannya bersama ,(AN) yang telah di tangkap oleh Polsek Pasar Kemis,MD dan AB.
" Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan di tanah karet Sepatan,sementara dua orang MD dan AB masih DPO oleh Polres Metro Tangerang kota," ujar wakapolres.
Saat ini,keempat pelaku dan barang bukti motor honda scopy merah putih serta golok,satu pucuk pistol mainan,hp dan satu stnk asli Yamaha Mio soul warna biru berada di Polres Metro Tangerang kota guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, tutur wakapolres,Polres Metro Tangerang kota juga telah menangkap pelaku kasus tindak pidana pencuian dengan pemberatan dengan sasaran rumah penduduk menjelang pagi hari yang terjadi di kampung Pisangan rt 004/002.
Ketiga tersangka tersebut yaitu,SA,JN dan ID,sementara BD (DPO) melarikan diri. Ketiganya di tangkap di daerah mauk.
(korantangsel.com, mulyadi)