BREAKING NEWS

Friday, June 2, 2017

HAMIL DILUAR NIKAH, TEGA MEMBUNUH BAYINYA

bunuh bayi (ransel-sanan)
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- ditemukan bayi dalam keaadan terbungkus kain berwarna putih dan di masukan kedalam plastik. Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama dengan unit Reskrim Polsek Pamulang menangkap 2 orang pelaku yang melakukan kekerasan terhadap aborsi janin bayi tersebut.

Modus pelaku melakukan aborsi terhadap terhadap janin bayi tersebut dengan cara meminum obat penggugur bayi (ct) yang dibeli oleh RK , kemudian setelah meminum obat terjadi perut pelaku merasa sakit dan mules sehingga janin bayinya keluar dari dalam rahim.

Menurut penjelasan Kapolres Tangerang Selatan, bahwa, sepasang perempuan sama laki laki ini bukanlah sepasang suami istri, dan untuk pelaku statusnya masih bersuami karena sedang pisah ranjang dengan suaminya. “Karena hamil diluar nikah, mereka dengan sengaja menggugurkan janin bayinya dikarenakan takut hubungan kedua pelaku diketahui suaminya,” katanya.

“Dikarenakan pelaku tersebut masih ada hubungan keluarga dengan suami pelaku tersebut. Maka dari itu kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan janin bayi yang sedang dikandung 5 bulan dengan cara meminum obat penguguran atau biasa disebut dengan ct.” tambah AKBP Padli Widiyanto




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes