TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- ditemukan
bayi dalam keaadan terbungkus kain berwarna putih dan di masukan kedalam
plastik. Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama dengan unit
Reskrim Polsek Pamulang menangkap 2 orang pelaku yang melakukan kekerasan terhadap
aborsi janin bayi tersebut.
Modus
pelaku melakukan aborsi terhadap terhadap janin bayi tersebut dengan cara
meminum obat penggugur bayi (ct) yang dibeli oleh RK , kemudian setelah meminum
obat terjadi perut pelaku merasa sakit dan mules sehingga janin bayinya keluar dari
dalam rahim.
Menurut
penjelasan Kapolres Tangerang Selatan, bahwa, sepasang perempuan sama laki laki
ini bukanlah sepasang suami istri, dan untuk pelaku statusnya masih bersuami
karena sedang pisah ranjang dengan suaminya. “Karena hamil diluar nikah, mereka
dengan sengaja menggugurkan janin bayinya dikarenakan takut hubungan kedua
pelaku diketahui suaminya,” katanya.
“Dikarenakan
pelaku tersebut masih ada hubungan keluarga dengan suami pelaku tersebut. Maka
dari itu kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan janin bayi yang sedang
dikandung 5 bulan dengan cara meminum obat penguguran atau biasa disebut dengan
ct.” tambah AKBP Padli Widiyanto
(korantangsel.com,sanan)