BREAKING NEWS

Saturday, April 15, 2017

TIM WAHIDIN HALIM-ANDIKA HAZRUMY SAMBUT KEMENANGAN DENGAN PENUH RASA SYUKUR

wh andika (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017, Putusan 45/PHP/2017 telah memutuskan menolak gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 ayat 3, UU 10/2016. MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif.

Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menyambut putusan MK tersebut, juru bicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy menyatakan menerima dengan penuh syukur. Jazuli menegaskan bahwa WH-Andika menyambut putusan ini dengan bahagia.

"Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterimakasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas. Pak WH dan Andika titip salam untuk semua, serta menghimbau agar refleksi rasa syukur dilakukan secara wajar, santun dan tidak boleh bersikap sombong, terutama kepada pendukung yang kalah, karena mereka adalah saudara kita juga, terimakasih," ujar Jazuli Abdillah, aktivis, akademisi dan teman setia WH ini kepada media.

Sebagai insan beragama, Jazuli juga mengajak semua pihak menerima dengan legowo keputusan ini dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.

"Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik, ayo bersatu bangun Banten," pungkasnya.

(korantangsel.com,rar)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes