NASIONAL,korantangsel.com- Desakan penghapusan
Perwal Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan berunjuk rasa pada hari
Sabtu dan Minggu, terus mengalir dari masyarakat. Pasalnya, Perwal tersebut
dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, Walikota
tetap bersikukuh memberlakukan Perwal tersebut, karena terbitnya Perwal
tersebut hasil inspirasi masyarakat.
Aldi Falatullah, mahasiswa mengungkapkan dengan diterbitkannya
Perwal tersebut, dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.
Apalagi, Perwal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, Arief Wismansyah, Walikota Tangerang mengatakan
terbitnya Perwal telah melalui berbagai kajian dari pihak kepolisian, dan studi
banding di Provinsi DKI Jakarta.
"Tujuan adanya Perwal ini hanya satu, kita ingin memberikan
keleluasaan masyarakat untuk berlibur tanpa ada hiruk pikuk unjuk rasa,"
katanya.
Lebih lanjut Arief menambahkan, mempersilahkan masyarakat untuk
menempuh jalur hukum, berupa melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha
negara, apabila hendak mencabut Perwal.
(korantangsel.com,tomy)