BREAKING NEWS

Friday, April 14, 2017

BURUH DESAK PENGHAPUSAN PERWAL LARANGAN BERUNJUK RASA HARI SABTU DAN MINGGU

demo
NASIONAL,korantangsel.comDesakan penghapusan Perwal Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan berunjuk rasa pada hari Sabtu dan Minggu, terus mengalir dari masyarakat. Pasalnya, Perwal tersebut dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, Walikota tetap bersikukuh memberlakukan Perwal tersebut, karena terbitnya Perwal tersebut hasil inspirasi masyarakat.

Aldi Falatullah, mahasiswa mengungkapkan dengan diterbitkannya Perwal tersebut, dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Apalagi, Perwal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara itu, Arief Wismansyah, Walikota Tangerang mengatakan terbitnya Perwal telah melalui berbagai kajian dari pihak kepolisian, dan studi banding di Provinsi DKI Jakarta.

"Tujuan adanya Perwal ini hanya satu, kita ingin memberikan keleluasaan masyarakat untuk berlibur tanpa ada hiruk pikuk unjuk rasa," katanya.

Lebih lanjut Arief menambahkan, mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, berupa melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, apabila hendak mencabut Perwal.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes