BREAKING NEWS

Monday, March 6, 2017

BPOM GREBEK INDUSTRI PANGAN ILEGAL BERBAHAYA

NASIONAL,korantangsel.com- Dari hasil inspeksi mendadak BPOM Pusat bersama Kepolisian menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik industri yang telah beroperasi sejak tahun 1980 lalu ini.

Industri milik PT. Sari Sedap ini tidak memiliki izin edar dari BPOM atau memproduksi pangan berupa saus sambal dan kecap botol secara ilegal.

Terlebih kondisi dalam industri tidak memenuhi syarat layak konsumsi, sanitasi sangat buruk kotor dan pengemasan saus sambal dan kecap ke dalam botol tidak higienis.

Limbah pencucian botol tidak terkelola dengan baik dan mencemari lingkungan sekitar karena dibuang langsung ke dalam saluran air.

Parahnya lagi dari hasil uji sampel laboraturium terdapat zat pewarna dan bahan pengawet melebih ambang batas yang terkandung didalam saus sambal dan kecap.

Menurut Penny K Lukito, Kepala BPOM, Dalam jangka pendek, masyarakat akan menderita penyakit diare dan dalam jangka panjang akan mengganggu matabolisme tubuh apabila mengkonsumsi panganan ilegal tersebut.


Sementara itu pemilik industri pangan ilegal Hendra mengakui tidak memiliki izin edar dari BPOM dan hanya berbekal izin lingkungan atau HO meski telah beroperasi sejak tahun 1980. Dirinya juga berdalih menggunakan bahan baku import tanpa bahan kimia berbahaya,meski ditemukan kandungan zat berbahaya.


Atas temuan tersebut industi panganan saus sambal dan kecal ilegal ini dihentikan sementara proses produksi berikut penjualannya, dan tidak tertutup kemungkinan pemilik industri akan dikenakan sanksi pidana, karena terbukti telah melanggar undang undang pangan yang berlaku.         




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes