NASIONAL,korantangsel.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang
Kota berhasil membekuk pengedar barang haram di Jalan Raya Panjang Arteri
Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti
berupa narkotika jenis Shabu sebanyak satu paket dengan berat 100,34 gram.
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu
pengedar yang berinisial PC, namun sampai saat ini belum ditangkap, diduga
telah melarikan diri
Sementara itu, ED digelandang di Polres Metro Tangerang Kota
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman penjara
maksimal 20 tahun dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika
Selain itu Timsus Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
yang di pimpin oleh Ipda Philipus melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba
dengan di Jalan KH. Hasim Ashari Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti
satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 2,03 gram.
(korantangsel.com, mulyadi)