BREAKING NEWS

Monday, December 26, 2016

JELANG TAHUN BARU, POLSEK PAGEDANGAN AMANKAN RIBUAN PETASAN

petasan
NASIONAL,korantangsel.com- Jelang tahun baru, Polisi Sektor Pagedangan bersama Polisi Resort Tangerang Selatan mengamankan 14.700 buah petasan siap jual, dan kurang lebih 16.000 buah petasan setengah jadi, kemarin. 

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengungkapkan usaha rumahan pembuatan petasan ini, terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang berada di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Setelah ditelusuri, lanjut Ayi petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial R (41), S (27), dan RU (29), dan  
barang bukti diantaranya petasan sebanyak 14.700 buah siap jual, kurang lebih 16.000 petasan setengah jadi, 49 buah dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran dua meter yang setiap dusnya berisikan lima renceng petasan gulung, 18 buah karung putih berisikan petasan pesta, satu buah karung putih berisikan peralatan pembuat petasan, dan dua kilogram koran bekas.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, usaha ini sudah dijalankan selama kurang lebih 17 tahun, dan merupakan usaha turun menurun," katanya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak, pelaku diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, Jo Pasal 187 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman Minimal 1 (satu) tahun dan Maksimal 8 (delapan) tahun kurungan penjara. 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes