BREAKING NEWS

Monday, August 15, 2016

JPU TETAP ANCAM EDY SULISTIO TIGA TAHUN PENJARA

jpu
NASIONAL,korantangsel.com- Terkait kasus pemalsuan tanda tangan oleh pengusaha kimia Edy Sulistio (55), Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya untuk menuntut terdakwa Edy dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara pada sidang replik, beberapa waktu lalu. 

Sedianya terdakwa Edy akan membacakan replik dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (11/8). Namun karena berkas replik itu sudah ada di tangan jaksa, maka sidang hanya berlangsung beberapa menit karena para pihak sudah dianggap mengetahui isi replik tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 Agustus mendatang.

Untuk diketahui, replik tersebut sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Edy terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum, karena sebelumnya dilaporkan ke meja hijau oleh mantan istrinya, dengan tuduhan memalsukan tandatangannya pada surat-surat berharga di atas materai.

JPU Safrudin mengatakan Edy dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.

“Terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara,” kata Syafrudin.

Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara. 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes