NASIONAL,korantangsel.com- Terkait kasus
pemalsuan tanda tangan oleh pengusaha kimia Edy Sulistio (55), Jaksa Penuntut
Umum tetap pada pendiriannya untuk menuntut terdakwa Edy dengan ancaman tiga
tahun kurungan penjara pada sidang replik, beberapa waktu lalu.
Sedianya terdakwa Edy akan membacakan replik dihadapan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (11/8). Namun karena berkas
replik itu sudah ada di tangan jaksa, maka sidang hanya berlangsung beberapa
menit karena para pihak sudah dianggap mengetahui isi replik tersebut. Sidang
akan dilanjutkan kembali pada 30 Agustus mendatang.
Untuk diketahui, replik tersebut sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Edy terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum, karena sebelumnya dilaporkan ke meja hijau oleh mantan istrinya, dengan tuduhan memalsukan tandatangannya pada surat-surat berharga di atas materai.
JPU Safrudin mengatakan Edy dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
“Terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Untuk diketahui, replik tersebut sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Edy terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum, karena sebelumnya dilaporkan ke meja hijau oleh mantan istrinya, dengan tuduhan memalsukan tandatangannya pada surat-surat berharga di atas materai.
JPU Safrudin mengatakan Edy dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
“Terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
(korantangsel.com,dini)