BREAKING NEWS

Tuesday, July 5, 2016

SIDANG KEDUA GUGATAN YLKI-T TERHADAP E-TOLL CARD JASA MARGA DAN JORR

YLI
NASIONAL,korantangsel.com- (Kota Tangerang) Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sebagai tindak lanjut gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) terhadap BUMN dan Pemerintah lantaran dianggap merugikan konsumen dalam penerapan E-Toll Card di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo. Selain itu, YLKI Tangerang menuntut tol menuju Bandara Soetta ditetapkan sebagai jalan umum dikarenakan dua ruas tol tersebut tidak memiliki jalan alternatif dan tidak dapat diberlakukan sebagai jalan tol atau jalan berbayar.

Pada sidang keduanya, YLKI-T yang diwakili langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Harian, Fajri Safi’i SH, dengan didampingi oleh Sekretaris, Kapriyani SP SH. Namun sayangnya, diantara para pihak tergugat ada yang tidak menghadiri sidang tersebut.
"Pihak tergugat yang tidak menghadiri sidang kedua ini adalah PT Marga Lingkar Jakarta, Kementerian BUMN dan Kementerian PU," Ujar Fajri

Safi’i kepada usai menjalakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun , agenda sidang selanjutnya (sidang ketiga) dalam sidang gugatan (sidang perdata) tersebut adalah mediasi yang akan digelar pada tanggal 20 Juli 2016 mendatang dengan ibu Ninik selaku hakim yang telah ditunjuk sebagai hakim mediator. Yakni, mempertemukan penggugat dan tergugat. Penggugat dan para tergugat  harus hadir dalam sidang, meski melalui perwakilan yang ditunjuk dan para tergugat wajib membawa surat pernyataan dari direktur utama (principle) para tergugat.


Diketahui berdasarkan berita sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) menggugat pihak BUMN dan Pemerintah lantaran dianggap merugikan konsumen dalam penerapan E-Toll Card di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo. Selain itu, YLKI Tangerang juga menuntut tol menuju Bandara Soetta ditetapkan sebagai jalan umum dikarenakan dua ruas tol tersebut tidak memiliki jalan alternatif dan tidak dapat diberlakukan sebagai jalan tol atau jalan berbayar.

YLKI-T dalam gugatannya meminta agar pihak PT Jasa Marga CS mengembalikan uang konsumen yang diambil begitu saja oleh PT Jasa Marga dan PT Bank Mandiri yang diperhitungkan dalam periode 2009 hingga 2015 yaitu sebesar Rp 2,1 Triliun lebih. Uang konsumen tersebut harus dikembalikan kepada konsumen, hal ini merupakan tuntutan utama akibat ulah para tergugat yang melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


(korantangsel.com, mulyadi)




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes