NASIONAL,korantangsel.com- (Kota Tangerang) Sidang kedua di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sebagai tindak lanjut gugatan Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) terhadap BUMN dan Pemerintah lantaran
dianggap merugikan konsumen dalam penerapan E-Toll Card di ruas jalan Tol
Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo. Selain itu, YLKI Tangerang menuntut
tol menuju Bandara Soetta ditetapkan sebagai jalan umum dikarenakan dua ruas
tol tersebut tidak memiliki jalan alternatif dan tidak dapat diberlakukan
sebagai jalan tol atau jalan berbayar.
Pada sidang keduanya, YLKI-T yang diwakili langsung oleh Ketua
Dewan Pengurus Harian, Fajri Safi’i SH, dengan didampingi oleh Sekretaris,
Kapriyani SP SH. Namun sayangnya, diantara para pihak tergugat ada yang tidak
menghadiri sidang tersebut.
"Pihak tergugat yang tidak menghadiri sidang kedua ini
adalah PT Marga Lingkar Jakarta, Kementerian BUMN dan Kementerian PU,"
Ujar Fajri
Safi’i kepada usai menjalakan sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun , agenda sidang
selanjutnya (sidang ketiga) dalam sidang gugatan (sidang perdata) tersebut
adalah mediasi yang akan digelar pada tanggal 20 Juli 2016 mendatang dengan ibu
Ninik selaku hakim yang telah ditunjuk sebagai hakim mediator. Yakni,
mempertemukan penggugat dan tergugat. Penggugat dan para tergugat harus
hadir dalam sidang, meski melalui perwakilan yang ditunjuk dan para tergugat wajib
membawa surat pernyataan dari direktur utama (principle) para tergugat.
Diketahui berdasarkan berita sebelumnya, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) menggugat pihak BUMN dan Pemerintah
lantaran dianggap merugikan konsumen dalam penerapan E-Toll Card di ruas jalan
Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo. Selain itu, YLKI Tangerang juga
menuntut tol menuju Bandara Soetta ditetapkan sebagai jalan umum dikarenakan
dua ruas tol tersebut tidak memiliki jalan alternatif dan tidak dapat diberlakukan
sebagai jalan tol atau jalan berbayar.
YLKI-T dalam gugatannya meminta agar pihak PT Jasa Marga CS
mengembalikan uang konsumen yang diambil begitu saja oleh PT Jasa Marga dan PT
Bank Mandiri yang diperhitungkan dalam periode 2009 hingga 2015 yaitu sebesar
Rp 2,1 Triliun lebih. Uang konsumen tersebut harus dikembalikan kepada
konsumen, hal ini merupakan tuntutan utama akibat ulah para tergugat yang
melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
(korantangsel.com, mulyadi)