NASIONAL,korantangsel.com - Edy Sulistio,
pengusaha kimia di Kabupaten Tangerang, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Sidang berlangsung setelah sebelumnya tertunda selama
dua pekan dengan alasan Jaksa belum siap.
dua pekan dengan alasan Jaksa belum siap.
Edy dilaporkan oleh mantan Istrinya LE yang telah memalsukan
tanda tangannya di atas materai, dalam surat pernyataan yang isinya seolah-olah
LE menyetujui untuk merelakan tidak akan dapat harta gono gini berupa aset
tanah dan perusahaan dan juga aset lainnya, serta tidak akan menuntut pembagian
harta gono gini.
Dari hasil Labfor Mabes Polri, bahwa tanda tangan LE dalam surat pernyataan tersebut terbukti Non Identik dengan tanda tangan LE yang asli.
Saat sidang yang digelar kemarin berlangsung cukup cepat. Sidang hanya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Edy Sulistio. Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin menjerat Edy dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
"Tadi kita tuntut tiga tahun pidana penjara," kata Syafrudin usai persidangan.
Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Jadi tuntutannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Dari hasil Labfor Mabes Polri, bahwa tanda tangan LE dalam surat pernyataan tersebut terbukti Non Identik dengan tanda tangan LE yang asli.
Saat sidang yang digelar kemarin berlangsung cukup cepat. Sidang hanya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Edy Sulistio. Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin menjerat Edy dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
"Tadi kita tuntut tiga tahun pidana penjara," kata Syafrudin usai persidangan.
Menurut Syafrudin, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Meski sebenarnya ancaman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Jadi tuntutannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
(korantangsel.com,dini)