NASIONAL,korantangsel.com- (Kota
Tangerang) Pembangunan gedung Fave Hotel di sentra
bisnis Golden City yang berlokasi di jalan Hasyim Ashari Kel. Cipondoh Kec.
Cipondoh Kota Tangerang disoal oleh warga sekitar karena diduga tidak memiliki
ijin pembangunan dan ijin lingkungan.
Zainal Abidin assegaf salah satu warga sekitar yang bertempat tinggal di Gg. Parit dengan bersampingan dengan pembangunan Fave Hotel merasa terganggu dengan aktivitas penancapan paku bumi pembangunan Fave Hotel yang dilakukan oleh pengembang dibawah naungan Group ARCHIPELAGO INTERNATIONAL.
"jelasnya saya sebagai warga merasa terganggu dengan kebisingan dan getaran alat berat dari aktifitas pembangunan Fave Hotel yang sekarang ini sedang berjalan sejak April 2016 lalu hingga membuat dinding rumah mengalami retakan" ungkap Zainal Assegaf.
Zainal juga mengatakan pelaksanaan pembangunan Fave Hotel ini belum melakukan musyawarah dengan warga sekitar untuk pembuatan ijin lingkungan.
"saya sebagai warga tidak pernah melakukan komunikasi untuk bermusyawarah dengan pengembang begitu juga tidak adanya undangan dari ketua RT dan RW setempat yang memberikan himbauan mengenai pembangunan ini" Tambah Zainal
"Saya menduga ada permainan perijinan sepihak, jelas saya akan melayangkan somasi teguran hukum ke Walikota Tangerang" tambahnya lagi.
Zainal Abidin assegaf salah satu warga sekitar yang bertempat tinggal di Gg. Parit dengan bersampingan dengan pembangunan Fave Hotel merasa terganggu dengan aktivitas penancapan paku bumi pembangunan Fave Hotel yang dilakukan oleh pengembang dibawah naungan Group ARCHIPELAGO INTERNATIONAL.
"jelasnya saya sebagai warga merasa terganggu dengan kebisingan dan getaran alat berat dari aktifitas pembangunan Fave Hotel yang sekarang ini sedang berjalan sejak April 2016 lalu hingga membuat dinding rumah mengalami retakan" ungkap Zainal Assegaf.
Zainal juga mengatakan pelaksanaan pembangunan Fave Hotel ini belum melakukan musyawarah dengan warga sekitar untuk pembuatan ijin lingkungan.
"saya sebagai warga tidak pernah melakukan komunikasi untuk bermusyawarah dengan pengembang begitu juga tidak adanya undangan dari ketua RT dan RW setempat yang memberikan himbauan mengenai pembangunan ini" Tambah Zainal
"Saya menduga ada permainan perijinan sepihak, jelas saya akan melayangkan somasi teguran hukum ke Walikota Tangerang" tambahnya lagi.
(korantangsel.com,
ar&mulyadi)