NASIONAL,korantangsel.com- Tidak terima dipoligami, seorang pengusaha spa di Tangerang menggugat
suaminya. LE warga Taman Giri Loka, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong,
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu menilai, Edy Sulistio ingin menikah lagi
dengan seorang anak buahnya di spa berinisial AJ.
Perselingkuhan tersebut diperkuat dengan adanya video sang suami yang sedang berpelukan dengan anak buahnya yang masih berusia 19 tahunan di sebuah apartemen.
Menurut LE mantan istri Edy selain menolak dimadu, dia juga terpaksa mengajukan gugatan lantaran suaminya kerap mengancam akan memenjarakan dirinya, dengan tuduhan LE melakukan menganiayaan dan merusak sepeda motor mantan sopirnya, Uman Nana.
”Dia bilang akan melaporkan saya ke polisi kalau tak mau menandatangani kesediaan dipoligami,” katanya.
Selama memaksa meminta tanda tangan untuk bersedia dipoligami, LE mengaku Edy kerap melakukan tindakan yang membuatnya menerima kekerasan secara psikis, seperti menuduh berselingkuh, mencuri laptop dan ponsel, serta bakal mengambil alih usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, LE dan Edy masih bersiteru di pengadilan negeri Tangerang. "Yang saat ini sedang berjalan adalah kasus pemalsuan surat pernyataan bahwa, saya telah berselingkuh, dan tidak berhak menerima bagian aset yang seharusnya menjadi harta gono gini", ungkap LE saat ditemui di PN Tangerang.
LE juga mengatakan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan suaminya Edy tersebut, sudah di identifikasi di Labkrim Mabes Polri dan memang tidak terbukti (Non Identik) bahwa itu bukan tanda tangan LE.
"Saya berharap pihak pengadilan dapat memberi keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus saya ini", ucap LE penuh harap.
Perselingkuhan tersebut diperkuat dengan adanya video sang suami yang sedang berpelukan dengan anak buahnya yang masih berusia 19 tahunan di sebuah apartemen.
Menurut LE mantan istri Edy selain menolak dimadu, dia juga terpaksa mengajukan gugatan lantaran suaminya kerap mengancam akan memenjarakan dirinya, dengan tuduhan LE melakukan menganiayaan dan merusak sepeda motor mantan sopirnya, Uman Nana.
”Dia bilang akan melaporkan saya ke polisi kalau tak mau menandatangani kesediaan dipoligami,” katanya.
Selama memaksa meminta tanda tangan untuk bersedia dipoligami, LE mengaku Edy kerap melakukan tindakan yang membuatnya menerima kekerasan secara psikis, seperti menuduh berselingkuh, mencuri laptop dan ponsel, serta bakal mengambil alih usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, LE dan Edy masih bersiteru di pengadilan negeri Tangerang. "Yang saat ini sedang berjalan adalah kasus pemalsuan surat pernyataan bahwa, saya telah berselingkuh, dan tidak berhak menerima bagian aset yang seharusnya menjadi harta gono gini", ungkap LE saat ditemui di PN Tangerang.
LE juga mengatakan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan suaminya Edy tersebut, sudah di identifikasi di Labkrim Mabes Polri dan memang tidak terbukti (Non Identik) bahwa itu bukan tanda tangan LE.
"Saya berharap pihak pengadilan dapat memberi keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus saya ini", ucap LE penuh harap.
(korantangsel.com,dini)