TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) Tahun Anggaran 2016.
Rangkaian kegiatan ini diikuti sekitar
67 orang perwakilan RW dan Pengelola Kelurahan di dua Kecamatan yang ada
di Serpong dan Kecamatan Setu, dan nantinya setiap perwakilan yang hadir
dalam kegiatan ini, bisa menyampaikan dan menyebar luaskan informasi yang
mereka dapatkan kepada masyarakat dilingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
Dalam hal ini pihak DPPKAD sedang
melakukan upaya Penyeragaman kembali PBB di dua kecamatan Serpong dan
Setu, sementara terkait NJOP PBB penyesuaiannya dilakukan paling lama
tiga tahun sekali atau satu tahun sekali untuk kawasan yang berkembang , seperti
otomatisasi balik nama SPPT PBB (mutasi) pada saat terjadi peralihan hak
atas tanah dan bangunan ( setelah akta ditandatangani dan lunas BPHTB).
Chaerul Saleh, selaku Staff Ahli
Walikota Bidang Pemerintahan berharap masyarakat dapat memahami kondisi dan
keadaan nilai jual dari objek pajak atas tanah yang dimiliki karena setiap
tahunnya selalu ada penyesuaian.
“Pemkot selalu mengingatkan masyarakat
agar memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari tanah
dan bangunan yang dimilikinya, masyarakat juga harus sadar dan taat
membayar pajak, ” ungkapnya.
Saat ini DPPKAD sudah mempunyai akses
informasi tagihan PBB-P2 melalui ETA (Easy to Acess) PBB yang merupakan inovasi
layanan berbasis teknologi untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses
informasi tagihan dan pelayanan PBB.
“Kini sudah ada pelayanan berbasis
tekhnologi seperti e-SPPT yang merupakan layanan penyampaian SPPT PBB secara
online, dengan melakukan registrasi dan mengisi data pada from yang
tertera di website, dan i-PBB info PBB berbasis teknologi android, juga
SMS gateway,” pungkasnya.
(korantangsel.com,
mulyadi)