TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Berdasarkan data
Polresta Tangerang Selatan, dalam satu bulan peredaran narkotika semakin
meningkat. Terbukti sebanyak 198,53 gram ganja, 7,3 gram dan delapan
butir ekstasi serta 18 tersangka pengedar narkoba ditangkap.
AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangse mengatakan, penangkapan
barang bukti dan tersangka merupakan hasil operasi di bulan Januari, dan mengalami
kenaikan dari bulan sebelumnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal
111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman pidana enam
sampai 20 tahun penjara.
(korantangsel.com, milhan wahyudi)