TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Kasus penganiayaan dan
pengerusakan majikan Lily Elisabeth Marlie yang kalah di sidang pra pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dimenangkan sopir pribadi Uman Nana.
Majikan kembali menuai masalah dengan pelaporan atas pencurian sebuah mobil
Avanza B 1232 NOC di Polsek Serpong.
Pelapor adalah bernama J. Nur Wahyudi, berdasarkan laporan
polisi No.Pol:LP/869/K/V/2015/SEK.SRP Nur Wahyudi mendatangi Kapolsek Serpong,
Tangsel, melaporkan telah terjadi pencurian sebuah unit mobil Avanza di Kencana
Loka Blok XII, No 30, Tangsel. Pengakuan korban mobil di curi saat sedang di
cuci oleh Sehudin Prawironegoro.
"Tanpa basa basi Lily Elisabeth Marlie langsung masuk ke
mobil dan membawa kabur, kejadian tersebut langsung saya laporkan ke polsek
Serpong karena saya dirugikan," katanya.
Nur Wahyudi menjelaskan pihaknya melaporkan kehilangan mobil
bersama pemilik mobil bernama Nurcahyo. Untuk itu pihaknya berharap pelaku Lily
Elisabeth Marlie bisa diproses dan segera ditangkap karena sudah mengambil
barang milik orang tanpa permisi."Kami masih menunggu tindaklanjut dari
kepolisian agar pelaku bisa ditangkap," tegasnya.
Saat ditanyai pihak polsek Serpong membenarkan adanya laporan
pencurian mobil tersebut. Kasus pencurian mobil tersebut masih dikembangkan dan
akan di proses sesuai dengan aturan hukum belaku.
(korantangsel.com, er)