TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Kasus
penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan majikan Lili Elisabeth terhadap
sopir pribadi Uman Nana yang bersidang di Pra peradilan di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, perkara dimenangkan oleh Sopir.
"Saya kira pra keadilan sesuai dengan keadilan di negeri ini. Karena perkara penganiayaan dan pengerusakan dilakukan majikan terhadap sopir pribadi, mampu dimenangkan sang sopir berarti perkara yang pernah dihentikan pihak kepolisian masih berlanjut," kata Tim kuasa hukum Rachmat Prijohartono. SH kepada wartawan, usai menggelar sidang Pra Peradilan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan majikan Lili Elisabeth terhadap Uman Nana dilanjutkan karena dalam putusan Pra peradilan Pengadilan Negeri Tangerang No 02/Pralan/Pen.Pid/2016/PN.Tng tanggal 2 Pebruari 2016. Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi laporan yang dilaporkan oleh Uman Nana masih berlanjut, sehingga
Kepolisian Sektor Serpong, Kapolres Tangsel, Kapolda, dan Kapolri harus melanjutkan penyidiknya," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Rachmat dengan dilanjutkannya perkara tersebut pihak kepolisian harus menangkap Lili Elisabeth karena sudah terbukti melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan." Kami besok langsung Kepolres Tangerang untuk menuntut Lili ditangkap," tandasnya.
Munculnya pelaporan Uman Nana dikarenakan dirinya korban tindak pidana Penganiayaan, Pengrusakan Barang yang dilakukan oleh majikannya, Lili Elisabeth. Akibat penganiayaan, Uman Nana melaporkan tindak pidana tersebut ke polsek serpong. Ternyata dihentikan perkara karena dianggap tidak cukup bukti.
"Saya kira pra keadilan sesuai dengan keadilan di negeri ini. Karena perkara penganiayaan dan pengerusakan dilakukan majikan terhadap sopir pribadi, mampu dimenangkan sang sopir berarti perkara yang pernah dihentikan pihak kepolisian masih berlanjut," kata Tim kuasa hukum Rachmat Prijohartono. SH kepada wartawan, usai menggelar sidang Pra Peradilan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan majikan Lili Elisabeth terhadap Uman Nana dilanjutkan karena dalam putusan Pra peradilan Pengadilan Negeri Tangerang No 02/Pralan/Pen.Pid/2016/PN.Tng tanggal 2 Pebruari 2016. Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi laporan yang dilaporkan oleh Uman Nana masih berlanjut, sehingga
Kepolisian Sektor Serpong, Kapolres Tangsel, Kapolda, dan Kapolri harus melanjutkan penyidiknya," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Rachmat dengan dilanjutkannya perkara tersebut pihak kepolisian harus menangkap Lili Elisabeth karena sudah terbukti melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan." Kami besok langsung Kepolres Tangerang untuk menuntut Lili ditangkap," tandasnya.
Munculnya pelaporan Uman Nana dikarenakan dirinya korban tindak pidana Penganiayaan, Pengrusakan Barang yang dilakukan oleh majikannya, Lili Elisabeth. Akibat penganiayaan, Uman Nana melaporkan tindak pidana tersebut ke polsek serpong. Ternyata dihentikan perkara karena dianggap tidak cukup bukti.
(korantangsel.com, mulyadi & win)