BREAKING NEWS

Monday, January 4, 2016

JASA ADVOKAT BUKAN URUSAN MUI

hami
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Terkait dengan wacana MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang hendak mewajibkan jasa Advokat harus bersertifikasi Halal, pro dan kontra terus bermunculan baik di dalam tubuh MUI sendiri maupun dari masyarakat. 

Hal tersebut banyak mendapatkan tanggapan salah satunya dari Alexander Waas, SH, MH Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu DPD Propinsi Banten. Menurutnya hal tersebut sangat mengada-ngada dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut. "MUI ini ngawur, cari onar sama profesi advokat, hati-hati malah jadi bumerang nantinya." ujarnya saat diwawancarai.

"Advokat itu officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat, yang menjalankan profesi ini semuanya memiliki keahlian di bidang hukum, jadi ga perlu lah MUI sok menafsirkan bahwa klausul "jasa" di dalam UU Jaminan Produk Halal mencakup di dalamnya jasa advokat, lalu bagaimana jasa yang lainnya? Jasa periklanan, jasa angkutan, jasa kesehatan, dll? Ga ada parameter yang jelas untuk mengukur halal atau tidaknya jasa Advokat, kami ini sudah diikat sumpah profesi dan kode etik itu sudah lebih dari cukup, jadi jangan lah MUI konyol, masih banyak urusan lain yang lebih penting untuk diurus oleh MUI, jangan cari penyakit mau berurusan dengan advokat se-Indonesia." sambung Managing Partner dari Alexander Waas & Associates Law Office ini.

Di tempat berbeda Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, kalau undang-undang ini hanya difokuskan untuk produk yang dikonsumsi seperti makanan, minuman, serta barang gunaan lainnya. “Tapi setahu saya, yang lebih kita fokuskan itu terlebih dahulu adalah yang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk gunaan lainnya. Jadi fokus utamanya jadi kita di situ dulu,” ujarnya.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes