BREAKING NEWS

Thursday, December 31, 2015

WASPADA TERORISME DAN RADIKALISME

teroris
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan,menimbulkan suasana teror, menimbulkan korban yang bersifat massal, mengakibatkan kerusakan, kehancuran obyek-obyek vital strategis/ lingkungan hidup/ fasilitas publik/ fasilitas nasional itu sebagian dari definisi terorisme, dan ancaman pasal 13 UU No.15 Tahun 2003, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lambat 15 tahun.

Menurut, Zaki Mubarak, Usia muda paling rentan terlibat gerakan radikal/terorisme biasanya di umur 18-25 tahun (melakukan bom bunuh diri) seperti akhir tahun 2015 kepolisian menemukan remaja usia 14 tahun menjalin interaksi/ komunikasi dengan gerakan ISIS.

Usia muda menjadi sasaran terorisme, karena adanya faktor lingkungan yang mendukung/ terkontaminasi, ketidakefektifan lembaga keagamaan dan masyarakat, fase mencari jati diri/ identitas, fase radikal dan ekstrim lebih menantang, dan memiliki akses yang luas. kata M.Zaki Mubarak (Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes