TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan,menimbulkan suasana teror,
menimbulkan korban yang bersifat massal, mengakibatkan kerusakan, kehancuran
obyek-obyek vital strategis/ lingkungan hidup/ fasilitas publik/ fasilitas
nasional itu sebagian dari definisi terorisme, dan ancaman pasal 13 UU No.15
Tahun 2003, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lambat 15
tahun.
Menurut, Zaki Mubarak,
Usia muda paling rentan terlibat gerakan radikal/terorisme biasanya di umur
18-25 tahun (melakukan bom bunuh diri) seperti akhir tahun 2015 kepolisian
menemukan remaja usia 14 tahun menjalin interaksi/ komunikasi dengan gerakan
ISIS.
Usia muda menjadi sasaran terorisme, karena adanya faktor lingkungan yang mendukung/ terkontaminasi, ketidakefektifan lembaga keagamaan dan masyarakat, fase mencari jati diri/ identitas, fase radikal dan ekstrim lebih menantang, dan memiliki akses yang luas. kata M.Zaki Mubarak (Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Usia muda menjadi sasaran terorisme, karena adanya faktor lingkungan yang mendukung/ terkontaminasi, ketidakefektifan lembaga keagamaan dan masyarakat, fase mencari jati diri/ identitas, fase radikal dan ekstrim lebih menantang, dan memiliki akses yang luas. kata M.Zaki Mubarak (Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
(korantangsel.com,
dadi)