TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Puluhan Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Banten, langsung
memasuki cafe yang menjual minuman keras, impor kadar alkohol tinggi yang
kerap dijadikan tempat hiburan warga negara asing di kawasan
Serpong Kota Tangerang Selatan dari dalam cafe petugas menemukan beberapa
warga asing yang sedang asyik menikmati minuman keras, sambil bernyanyi dan
berjoged para pengunjung yang di dominasi warga asing tak bisa
berbuat banyak saat petugas memeriksanya.
Meski sudah menyalahi peraturan daerah tentang miras petugas
hanya memberi teguran kepada pemilik nya, sayangnya tidak ada penindakan
penutupan café, hanya minuman keras yang berbagai merek langusng di sita
petugas dan untuk di data.
Menurut petugas Satpol PP, Oki Rudianto, miras yang diamankan
termasuk golongan kadar alkohol tinggi. Sedangkan sesuai peraturan daerah untuk
Kota Tangerang Selatan sudah dilarang peredarannya dan tidak boleh di jual di
wilayah Tangsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan ratusan botol minuman beralkohol
berbagai merek langsung di bawa petugas. Saat ini Kota Tangerang Selatan
sendiri kini sudah mempunyai peraturan daerah no 7 tahun 2012 tentang dilarang
menjual minuman keras, namun hanya isapan jempol bagi pemilik cafe yang
masih menjual minuman keras
(korantangsel.com, milhan wahyudi)