BREAKING NEWS

Friday, December 25, 2015

JELANG NATAL, SATPOL PP RAZIA MIRAS DI CAFE

miras
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Banten, langsung memasuki cafe yang menjual minuman keras, impor kadar alkohol tinggi yang kerap dijadikan tempat hiburan warga negara asing di kawasan Serpong Kota Tangerang Selatan dari dalam cafe petugas menemukan beberapa warga asing yang sedang asyik menikmati minuman keras, sambil bernyanyi dan berjoged para pengunjung yang di dominasi warga asing  tak bisa berbuat banyak saat petugas memeriksanya.

Meski sudah menyalahi peraturan daerah tentang miras petugas hanya memberi teguran kepada pemilik nya, sayangnya tidak ada penindakan penutupan café, hanya minuman keras yang berbagai merek langusng di sita petugas dan untuk di data.

Menurut petugas Satpol PP, Oki Rudianto, miras yang diamankan termasuk golongan kadar alkohol tinggi. Sedangkan sesuai peraturan daerah untuk Kota Tangerang Selatan sudah dilarang peredarannya dan tidak boleh di jual di wilayah Tangsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek langsung di bawa petugas. Saat ini Kota Tangerang Selatan sendiri kini sudah mempunyai peraturan daerah no 7 tahun 2012 tentang dilarang menjual minuman keras, namun hanya isapan jempol bagi pemilik cafe yang masih menjual minuman keras


(korantangsel.com, milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes