TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pemberantasan korupsi
yang telah dicapai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) harus di-design kembali,
termasuk dievaluasi untuk diperkuat. Sehinga diharapkan agenda pemberantasan
tindak pidana korupsi ke depan dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Penegasan itu dilontarkan Koordinator Tangerang Public
Transparancy Watch (Truth) dalam diskusi publik yang bertemakan Evaluasi
dan Usulan Peta Jalan KPK 2015 - 2019 di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam diskusi itu menghadirkan pembicara Bambang Widjojanto
(Wakil Ketua KPK non aktif), Ray Rangkuti, Suhendar (Truth), Edi Irawan (ICW),
Badrul Munir (LBH Matahati), Dahnil Anzhar (Pemuda Muhammadiyah).
"Bangsa ini tidak menginginkan terjadi korupsi pada
pemberantasan korupsi. Proses penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana
korupsi harus benar-benar terhindar dari prilaku korup," tegas Suhendar.
Ia pun mempertanyakan soal akuntabiitas dan keterbukaan KPK
dalam tata kelola organisaninya. Dalam konteks Banten dan Tangerang Selatan
misalnya, ungkap Suhendar, KPK sangat mengabaikan azas keterbukaan,
profesionalitas dan akuntabilitas.
Sehingga sekecil apapun sikap ini, lanjut dia, berimplikasi pada
menurunnya kepercayaan publik, bahkan ketidakpercayaan.
"Implikasi lainnya memunculkan stigma negatif terhadap
keberadaan dan kinerja KPK itu sendiri. Seperti, bagaimana sesungguhnya
perkembangan dan kelanjutan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan
gubernur Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana?
Terutama keterlibatan aktor lain sehubungan KPK telah memanggil
dan menyita beberapa mobil mewah milik anggota DPRD Banten yang diduga
diperoleh dari suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu
Tubagus Chaeri Wardhana yang diduga sebagai bentuk gratifikasi?" ungkap
Suhendar dengan nada bertanya.
Berdasarkan fakta persidangan tindak pidana korupsi alat
kesehatan di Kota Tangerang Selatan, lanjut Suhendar, namun hingga kini KPK
tidak memproses secara obyektif terhadap Airin Rachmi Diany.
Terkait soal korupsi di Tangsel, Suhendar mengungkapkan
sudah sepantasnya juga KPK memeriksa secara intensif dugaan keterlibatan
sejumlah pejabat di Tangerang Selatan, Edi Adolf Malounda, Uus Kusnadi, Dudung
E Direja,
Benyamin Davnie, serta anggota DPRD Kota Tangsel yang diduga
terkait tindak pidana korupsi Bambang P Rachmadi dan instansi lainnya
sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan KPK No TUT-02/24/01/2015.
"Apalagi terhadap mereka yang sudah mengakui dan
mengembalikan uang suap yang ada hubungannya dengan jabatan atau wewenangnya,
tentu tidak dapat lepas begitu saja dari pertanggungjawaban secara
pidana," tegas Suhendar.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)