BREAKING NEWS

Friday, October 16, 2015

SUHENDAR SEBUT SEJUMLAH PEJABAT TANGSEL HARUS DIPERIKAS KPK

KPK
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pemberantasan korupsi yang telah dicapai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) harus di-design kembali, termasuk dievaluasi untuk diperkuat. Sehinga diharapkan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

Penegasan itu dilontarkan Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) dalam diskusi publik yang bertemakan Evaluasi dan Usulan Peta Jalan KPK 2015 - 2019 di Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam diskusi itu menghadirkan pembicara Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif), Ray Rangkuti, Suhendar (Truth), Edi Irawan (ICW), Badrul Munir (LBH Matahati), Dahnil Anzhar (Pemuda Muhammadiyah).

"Bangsa ini tidak menginginkan terjadi korupsi pada pemberantasan korupsi. Proses penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi harus benar-benar terhindar dari prilaku korup," tegas Suhendar.

Ia pun mempertanyakan soal akuntabiitas dan keterbukaan KPK dalam tata kelola organisaninya. Dalam konteks Banten dan Tangerang Selatan misalnya, ungkap Suhendar, KPK sangat mengabaikan azas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Sehingga sekecil apapun sikap ini, lanjut dia, berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik, bahkan ketidakpercayaan.

"Implikasi lainnya memunculkan stigma negatif terhadap keberadaan dan kinerja KPK itu sendiri. Seperti, bagaimana sesungguhnya perkembangan dan kelanjutan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan gubernur Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana? 

​Terutama keterlibatan aktor lain sehubungan KPK telah memanggil dan menyita beberapa mobil mewah milik anggota DPRD Banten yang diduga diperoleh dari suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu Tubagus Chaeri Wardhana yang diduga sebagai bentuk gratifikasi?" ungkap Suhendar dengan nada bertanya.

Berdasarkan fakta persidangan tindak pidana korupsi alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, lanjut Suhendar, namun hingga kini KPK tidak memproses secara obyektif terhadap Airin Rachmi Diany.

Terkait soal korupsi di Tangsel,  Suhendar mengungkapkan sudah sepantasnya juga KPK memeriksa secara intensif dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Tangerang Selatan, Edi Adolf Malounda, Uus Kusnadi, Dudung E Direja, 

Benyamin Davnie, serta anggota DPRD Kota Tangsel yang diduga terkait tindak pidana korupsi Bambang P Rachmadi dan instansi lainnya sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan KPK No TUT-02/24/01/2015.

"Apalagi terhadap mereka yang sudah mengakui dan mengembalikan uang suap yang ada hubungannya dengan jabatan atau wewenangnya, tentu tidak dapat lepas begitu saja dari pertanggungjawaban secara pidana," tegas Suhendar. 


(korantangsel.com, ahmad fauzi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes