TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Seluruh Kepala Desa
dan Lurah Se Kabupaten Tangerang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes) yang di buka langsung oleh Bupati Tangerang A. Zaki
Iskandar, dan dihadir langsung oleh Anggota DPR RI Komisi II Wahidin Halim yang
di selenggarakan di Gedung Serba Guna Puspemkab Tangerang.
Ketua Apdesi Provinsi Banten Surta Wijaya mengatakan dalam
sambutannya, pelaksanaan Bimtek Bumdes dan kios BRI Desa se-Kabupaten Tangerang
ini di ikuti oleh seluruh Kepala desa dan lurah, dengan rincian peserta 256
kepala desa, 28 Lurah, 274 pendamping, 29 Camat, total peserta kurang lebih 600
peserta. Dan diharapkan dengan diadakannya bimtek ini para kepala desa bisa
memahami Bundes.
"Sekarng ini Birokrasi pelayanan di desa masih kurang, Saya
ingatkan kita ini tidak cukup dengan kejawaraan lagi yang pentinh itu bagainama
sekarang kita rubah mindset kita mari kita layani masyarakat kita itu bukan
raja di bawah tapi pengayom masyarakat," ungkap Surta di hadapan peserta
bimtek.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa desa memiliki peran yang
sangat penting dalam proses pembangunan nasional, hal ini dikarenakan
Pemerintahan Desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat serta memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan
stabilitas nasional yang kita rasakan sampai saat ini, namun fakta
tekstual yang terjadi, minimnya Sumber Daya Manusia(SDM) yang
terampil dalam melakukan manajemen sistem perekonomian desa serta Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa(BUMDes), menjadi salah satu faktor kendala yang
menyebabkan lambatnya pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang ada di desa.
Demikian yang dikatakan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam sambutan
pembukaan Bimtek tersebut.
Lanjutnya, Melalui Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
tersebut diharapkan pemerintahan Desa mampu melakukan perubahan wajah desa dan
tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif, pelaksanaan
pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayahnya Karena tujuan ditetapkannya Undang-undang tersebut tentunya
dapat mendorong gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan
potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan
desa yang profesional efisien dan efektif, serta bertanggung jawab
memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai
subyek pembangunan.
"Saya berharap Kepala Desa mampu melaksanakan dan mengurus
Bumdes dengan baik bukan untuk tujuan pribadi tapi untuk memajukan perekonomian
di desa, itu yang perlu kita gali terus dan perbaruhi jadi perangkat desa dan
kepala desa mampu berjalan sesui rel yang ada tidak melenceng," harap
Zaki.
(korantangsel.com, hms)