TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Problematika
di Kota Tangerang Selatan adalah banyaknya oknum-oknum yang memanfaatkan
penyelewengan anggaran yang seharusnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah)
namun faktanya masuk ke kantong pribadi.
Salah satunya ialah tentang Retribusi
Menara Telekomunikasi. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah pada Bidang Perhubungan Tekekomunikasi dan Informasi, sudah
menjelaskan bahwa 2 % dari IBM merupakan retribusi yang di setorkan.
Menurut Dedy Rahmadsyah, Koordinator LSM
Geram Banten, dirinya dengan tim investigasi, telah mendapat temuan bahwa
Dishubkominfo Tangsel diketahui tidak memungut retribusi sebanyak 33 Menara
Telekomunikasi, yang berakibat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang
Selatan tidak maksimal,” katanya saat diwawancarai awak media.
“Kami sudah mencoba memberikan informasi
yang layak kepada Dishubkominfo Tangsel, namun Dishubkominfo tidak mencontohkan
sebagai aparatur negara yang baik, karena Dinas terkait tidak memberikan
penjelasan, namun, malah tutup mata dalam persoalan ini,” tambahnya.
“Setelah melakukan pengkajian, kami siap
untuk membuat Laporan Pengaduan kepada Kejari Tigaraksa terkait permasalah ini.
Besar harapan kami, kejari tigaraksa bisa mengungkap persoalan dugaan
penyelewengan PAD, sehingga membuat Kota Tangerang Selatan menjadi bersih dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya dengan
tegas.