TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dalam sebulan ini atau semenjak tahapan
kampanye Pilkada Tangsel 27 Agustus, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang selatan ( tangsel ) sudah menerima sebanyak 38 laporan
pelanggaran.
Dari sebanyak 38 laporan itu, sebagian besar sudah diselesaikan
Panwaslu seperti dengan memberikan rekomendasi. Sebagian besar kasus juga
dilaporkan tidak terbukti, dan laporannya tidak lengkap.
Laporan yang masuk ke Panwaslu, di antaranya berupa dugaan
kampanye terselubung pada launching wifi corner gratis di Taman Kota 1. Dalam
kasus ini, Airin Rachmi Diany sebagai terlapor dan sudah diputuskan pihak
terlapor tidak terbukti.
Laporan lainnya, terlapor adalah Arsid yaitu soal pemasangan
atribut politik yang dilarang. Laporan tersebut sudah selesai dan dilakukan
penertiban terhadap atribut politik itu.
Selanjutnya, Ikhsan Modjo terlapor dalam dugaan provokasi saat
orasi di kampanye damai. Kasus Ikhsan Modjo ini masih dalam proses penanganan.
Anggota Panwaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, mengungkapkan, ke-38
laporan itu masing-masing tiga pasangan calon Pilkada tercatat sebagai
terlapor. “Semua pasangan calon tercatat sebagai terlapor, laporan ini masuk
dari kelompok dan juga ada dari masyarakat langsung yang melihat adanya dugaan
pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Jazuli, ada sifat laporan yang tidak perlu proses
pemannggilan atau klarifikasi si terlapor yaitu seperti pemasangan atribut
politik yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7
Tahun 2015 tentang kampanye.
“Kalau ini tidak perlu minta klarifikasi, langsung kami ambil
sikap mencopoti atribut politik pasangan calon yang tidak sesuai. Ini ada juga
yang masuk ke dalam laporan ke Panwaslu. Jadi kami langsung mengambil langkah
tegas dengan mencopot atribut politik itu,” tuturnya.
Panwaslu saat ini terus bekerja keras memproses semua laporan
masuk, sehingga bisa memutuskan setiap laporan sesuai dengan aturan. “Semua
akan terus kita proses, dan kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada
terkait penindakan pelanggaran yang masuk,” ujarnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Eka Satya
Laksana mengatakan, dengan banyaknya laporan masuk di Panwaslu Tangsel, maka
dinilainya resistensi politik di Tangsel cukup tinggi.
Profesionalisme para penyelnggara harus tetap dijaga agar tidak
ada gesekan politik yang besar pada proses Pilkada. “Kami melihat untuk Pilkada
Tangsel resistensinya cukup tinggi, dan ini terus menjadi sorotan serius bagi
kami di tingkat provinsi agar proses Pilkada Tangsel berjalan sesuai dengan
koridor yang ada,” tuturnya.
Eka menambahkan, resistensi politk yang tinggi dapat dilihat
dari peta politik dimiliki tiga pasangan calon dan manuver-manuver politik
untuk pemenangan di Pilkada. “Kami terus pelajari peta politik di Tangsel jauh
lebih dinamis dibandingkan beberapa daerah lainnya di Banten yang juga tengah
melangsungkan Pilkada,” tuturnya.
Eka menjamin, Bawaslu Banten juga akan ikut serta mengawasi
proses di Tangsel agar berjalan dengan baik. “Tentunya akan kami terus awasi,
tidak hanya di Tangsel saja, tetapi di daerah lainnya juga,” pungkasnya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)