TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Panwaslu Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) membenarkan bahwa mereka memang sudah merapatkan dan menyimpulkan
tiga laporan yang dilayangkan pasangan calon nomor 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia
Chandra
Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra, kembali mendatangi panwaslu
Tangsel untuk mempertanyakan laporan mereka yang belum kunjung diplenokan oleh
panwaslu Tangsel.
Setelah berdialog dengan tensi cukup tinggi, baru diketahui
akhirnya bahwa panwaslu Tangsel sudah melakukan rapat pleno dan sudah
menyimpulkannya pada 23 September lalu.
Hasilnya, tiga laporan tersebut dinyatakan tidak bisa
ditindaklanjuti oleh panwaslu Tangsel karena tidak terbukti ada pelanggaran.
Divisi Umum dan SDM Panwaslu Tangsel, Ahmad Jazuli menjelaskan
bahwa pihaknya sudah menyimpulkan hasil rapat pleno pada 23 September malam
pukul 21.00 kemarin.
"Kenapa tidak segera kami umumkan, karena besoknya tanggal
merah Idul Adha," kata Jazuli.
Jazuli mengatakan, panwaslu Tangsel juga tidak memiliki
kewajiban untuk memberitahu pelapor maupun wartawan terkait hasil rapat pleno.
"Tidak, kita tidak ada aturan atau kewajiban kasih tahu hasil rapat pleno
baik ke pelapor maupun ke khalayak. Tidak harus juga setelah pleno hasilnya
langsung kami publikasikan ke masyarakat," kata Jazuli.
Soal saksi-saksi kubu Ikhsan - Alin yang tidak dipanggil, Jazuli
juga membenarkannya. "Bukti-bukti di lapangan sudah cukup jelas bahwa
pihak terlapor sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Karenanya, saksi pihak
pelapor tidak perlu kami panggil," katanya.
Jazuli pun menanggapi santai tudingan tim Ikhsan - Alin bahwa
panwaslu Tangsel sudah mulai memihak pasangan calon tertentu dalam pilkada ini.
"Kalau yang bersangkutan merasa kami memihak, silahkan
saja. Silakan laporkan juga," katanya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)