TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali melanjutkan sidang
perkara pembunuhan yang melibatkan mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang,
Yono alias James. Sidang mengagendakan keterangan saksi kunci yakni istri sirih
terdakwa, Arista Elsanti.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali
ini digelar lebih cepat. Hal ini dikarenakan demi keamanan terdakwa dan saksi
yang memberikan keterangan di Pengadilan. Pasalnya pada sidang yang lalu,
ruangan sidang dipenuhi oleh keluarga dari pihak korban.
Persidangan ini juga mendapat pengamanan
ketat dengan melibatkan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Setelah sidang
dibuka, majelis hakim meminta untuk saksi dihadirkan ke persidangan. Kemudian
jaksa memanggil Arista Elsanti untuk duduk dikursi memberikan kesaksiannya.
Dalam keterangannya, Elsa, panggilan
Arista Elsanti, menjelaskan, kejadian keributan antara korban Suherman dengan
terdakwa Yono dirumahnya, Perumahan Cendana Residence, Kecamatan Pamulang
terjadi sangat cepat.
“Saya dan korban tiba rumah saya Perumah
Cendana Residence sekitar jam 03.00 dini hari. Setelah masuk kedalam rumah,
korban duduk diruang tamu. Kemudian terdakwa datang kerumah, saat sampai
langsung mematikan listrik dan terjadi keributan,” kata Elsa di persidangan.
Elsa menerangkan, dirinya tidak melihat
terdakwa membawa pisau. Dia hanya melihat keduanya saling mendorong. setelah
terjadi penusukan, terdakwa kabur melarikan diri dan meninggalkan motornya.
“Kondisinya gelap saya hanya lihat saling dorong-dorongan saja,” ujarnya.
Atas keterangan saksi Elsa, terdakwa
Yono membenarkan semuanya. Sidang selanjutnya ditunda dan terdakwa dibawa
petugas masuk kedalam mobil pribadi untuk kembali kedalam tahanan.
(korantangsel.com, mul)