BREAKING NEWS

Friday, September 11, 2015

DISHUBKOMINFO TANGSEL AKAN PANGGIL PT TRI WAHANA SOLUSINDO

dishubkominfo
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com -Pemilik ruko Golden Viena sektor 12 BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, merasa keberatan dengan surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan PT Tri Wahana Solusindo, terkait permintaan uang retribusi parkir sebesar Rp 100 ribu per bulannya.

Hal ini disampaikan salah seorang pemilik ruko Yuli saat ditemui di rukonya. Yuli menjelaskan, Agustus lalu ada enam orang dari petugas Dishubkominfo dan orang berpakaian preman datang ke ruko ini untuk memberikan surat pemberitahuan pungutan parkir senilai Rp 100 ribu per ruko setiap bulan.

Sambil menunjukan surat yang diterimanya per Agustus kemarin, Yuli menjelaskan  isi surat tersebut yang bertuliskan, Berdasarkan peraturan tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir,maka kami PT Tri Wahana Solusindo ditunjuk oleh Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor:1345GPARK TERM/DHKI/VII/2015 dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kami memungut retribusi parkir sejumlah Rp 100 per bulan untuk setiap lokasi gedung perkantoran atau pelaku usaha ditepi jalan umum on street yang berada diwilayah Serpong.

“Jelas kami keberatan dengan surat tersebut. Karena selama ini, kita sudah membayar IPL ke BSD,” ungkapnya.

Sukanta Kepala Dishubkominfo membantah adanya surat permintaan iuran retribusi kepada pemilik ruko. “Kami tidak pernah meminta kepada pemilik ruko, melainkan kepada pengguna jasa parkir,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Sukanta menegaskan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat tembusan akan permintaan itu.

Sementara Kepala Kasie parkir dan terminal Dishubkominfo, Dito membenarkan jika Dishubkominfo melakukan kerjasama dengan perusahaan  tersebut namun bukan untuk permintaan biaya parkir, melainkan dalam pengelolaan parkir on street yang belum dikerjasamakan dengan Dishub.

 “Kita benar melakukan kerjasama dengan perusahaan itu, namun tidak melakukan pungutan kepada pemilik ruko, melainkan pengelolaan parkir ke pengguna jasa parkir,”jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishubkominfo Taryono menegaskan, pihaknya akan memanggil PT Tri Wahana Solusindo untuk menerangkan maksud dan tujuan akan isi surat tersebut, agar tidak terjadi kesalah pahaman.

(korantangsel.com, ahmad fauzi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes