TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Anggota Satpol PP Kota
Tangerang Yono alias James, 35, yang didakwa atas kasus pembunuh
Rahman Surahman, 52, warga Kompleks Cendana Residence, Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umu (JPU) Fajar, Yono didakwa Pasal 338 jo 351 KUHP tentang penbunuhan
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah ini tewas karena
ditikam oleh pelaku usai karaoke di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel,
Pada Senin, 11 Mei 2015, dini hari. Hal itu dilatarbelakangi rasa cemburu
pelaku, karena korban memacari wanita pemandu karaoke bernama Elsa, yang juga
pacar pelaku.
Ketika itu Rahman menjadi tamu Elsa di temat karaoke. Kemudian
Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence,
Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Pelaku yang melihat hal itu
langsung emosi kemudian menikam korban dengan senjata tajam.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua majelis hakim Labora Sitorus kemudian
mempersilahkan pelaku mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum yang juga keluarga korban,
Andre mengaku pihaknya merasa kurang puas. Menurutnya, pembunuhan tersebut
sudah direncakanan sehingga pelaku harus dihukum lebih berat.
“Berdasarkan kronologis di BAP, pelaku datang ke rumah Elsa
karena diberi tahu bahwa Elsa lagi jalan sama korban. Sebelum membunuh, pelaku
juga mematikan lampu rumah terlebih dahulu. Logikanya kan berarti sudah
direncanakan. Kami minta pelaku dihukum minimal seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu mereka menilai bahwa wanita pemandu karaoke itu
terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Yang memberi tahu Yono bahwa Rahmat ada di
rumahnya si Elsa sendiri. Kalau tidak diberi tahu pasti tidak akan datang dia.
Lalu korban itu postur tubuhnya tinggi besar, tapi bisa kalah dengan pelaku
yang kecil. Pasti Elsa itu membuatnya mabuk dulu, baru dibunuh. Tapi kenapa dia
tidak didakwa?,” tukasnya.
Toni Sastra, kuasa hukum korban pembunuhan mengaku kecewa dengan
pasal yang dijerat JPU. Menurutnya, berdasarkan kronologis peristiwa
pembunuhan, pelaku diduga kuat telah merencakan pembunuhan tersebut.
Nyawa Rahman melayang usai mengantar seorang seorang wanita
berinisial A pulang ke rumahnya di Perumahan Cendana Residence, Pamulang,
Tangerang Selatan, Mei lalu. Saat di depan rumah, kliennya itu kemudian ditusuk
terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai suami sirih wanita tersebut.
“Mengetahui diantar pulang oleh Rahman, terdakwa kemudian
mematikan lampu rumah wanita tersebut. Sudah jelas pembunuhan itu terjadi
secara terencana,” ungkap Toni Sastra.
(korantangsel.com, zul)