BREAKING NEWS

Friday, August 14, 2015

TAKUT KENA DISKUALIFIKASI KPU, BENYAMIN DAVNIE MUNDUR DARI PNS

benamin
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Benyamin Davnie yang kembali menjadi pendamping Airin Rachmi Diany untuk maju dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, merasa khawatir didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai  calon wakil walikota Tangsel periode selanjutnya. Pasalnya, Benyamin sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil.

“Karena kepegawaian saya masih terdaftar di Pemkab Tangerang, jadi surat pengunduran diri saya ajukan ke sana tepat tanggal 3 Agustus lalu sebelum mendaftarkan diri ke KPUD Tangsel,” katanya saat menghadiri acara Sosialisasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Gedung Widya Bhakti, Puspitek, kemarin.

Terkait pencalonannya sebagai wakil walikota, kini dirinya menyerahkan sepenuhnya mengenai proses mekanisme pemberhentiannya sebagai PNS.  “Yang pasti, syarat dari KPU mengenai keterangan saya berhenti dari PNS, sudah saya lakukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, mengenai waktu yang diberikan oleh KPU untuk para calon birokrasi yang ikut mendaftar dan berniat untuk mengundurkan diri, KPU memberikan  waktu selambat-lambatnya 60 hari. "Biasanya setahun dua kali, antara April atau Oktober. Rencana saya mungkin mengejar di bulan Oktober., karena secara administratif sudah saya penuhi, tinggal menunggu SK pensiun dari Presiden saja," tutupnya.


(Korantangsel.com,ahmad fauzi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes