TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Benyamin Davnie yang
kembali menjadi pendamping Airin Rachmi Diany untuk maju dalam Pilkada 9
Desember 2015 mendatang, merasa khawatir didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Tangsel sebagai calon wakil walikota Tangsel periode
selanjutnya. Pasalnya, Benyamin sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai
pegawai negeri sipil.
“Karena kepegawaian
saya masih terdaftar di Pemkab Tangerang, jadi surat pengunduran diri saya
ajukan ke sana tepat tanggal 3 Agustus lalu sebelum mendaftarkan diri ke KPUD
Tangsel,” katanya saat menghadiri acara Sosialisasi Kampanye Pemilihan Kepala
Daerah di Gedung Widya Bhakti, Puspitek, kemarin.
Terkait pencalonannya
sebagai wakil walikota, kini dirinya menyerahkan sepenuhnya mengenai proses
mekanisme pemberhentiannya sebagai PNS. “Yang pasti, syarat dari KPU
mengenai keterangan saya berhenti dari PNS, sudah saya lakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan,
mengenai waktu yang diberikan oleh KPU untuk para calon birokrasi yang ikut
mendaftar dan berniat untuk mengundurkan diri, KPU memberikan waktu
selambat-lambatnya 60 hari. "Biasanya setahun dua kali, antara April atau
Oktober. Rencana saya mungkin mengejar di bulan Oktober., karena secara
administratif sudah saya penuhi, tinggal menunggu SK pensiun dari Presiden
saja," tutupnya.
(Korantangsel.com,ahmad
fauzi)