BREAKING NEWS

Saturday, August 22, 2015

KPU GELAR SOSIALISASI TEKNIS KAMPANYE

KPU tangsel
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin menggelar sosialisasi petunjuk teknis kampanye dan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel 2015 tepatnya di Hotel Pranaya, BSD, Tangsel.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Komisioner KPU Tangsel Badrusalam, dihadiri oleh tim pemenangan kedua calon walikota dan wakil walikota, Kapolres Tangsel, TNI, Kadis BP2T Tangsel dan intansi lainnya.
Ketua KPU Tangsel mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada peserta mengenai aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota.

Badrusalam menjelaskan, kampanye oleh KPU dilakukan dengan empat cara yakni debat pubik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media cetak dan media elektronik.  Sedangkan kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan dengan tiga cara yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.

"Jadi pasangan calon tidak diperkenankan untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye selain yang dibuat oleh KPU, tetapi untuk sementara diperbolehkan untuk souvenir seperti topi, pin, payung, dengan syarat harga tidak boleh lebih dari Rp 25.000," jelasnya.

Sementara itu, untuk alat peraga kampanye berupa baliho seluruhnya dipasang oleh KPU dan untuk lokasi pemasangannya akan berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel. Dalam satu titik di pasang baliho kedua paket calon, baik paket calon 1 atau paket calon 2. Itu berupa baliho yang dibuatkan lima buah.

"Untuk setiap pasangan calon, spanduk masing-masing dua buah untuk setiap pasangan calon per kelurahan, dan 20 umbul-umbul untuk setiap pasangan calon per kecamatan,"pungkasnya.

Namun terkait dimana saja titik-titik pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho tersebut, Badrusalam mengaku belum ditetapkan. Sedangkan mengenai pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, dan tatap muka akan diatur per zona dengan dapil 1 dan dapil 2.

"Kampanye akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus 2015, setelah penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 25Agustus 2015," tandasnya.

(Korantangsel.com,ahmad fauzi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes