TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Satuan Reserse
Kriminal Polsek Pondok Aren, Tangsel, kemarin berhasil menangkap dua kuli
bangunan yang nekad mengedarkan uang palsu senilai Rp 14 juta. Dari tangan
pelaku, ditemukan uang pecahan senilai Rp 100 ribu sebanyak 70 lembar, dan Rp
50 ribu sebanyak 140 lembar
.
Jenal, tersangka
mengatakan, tergiur untuk mengedarkan uang palsu inilah yang menjadi alasan
dirinya nekad melakukan pekerjaan haram ini. “Barang kami dapat dari saudaranya
berinisial RD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kompol
Bachtiar Alponso, Kapolsek Pondok Aren menuturkan, pelaku Jenal merupakan
pemain spesialis uang palsu. Sebab, sebelumnya tersangka pernah melakukan aksi
ini di daerah Bogor dan akhirnya mendekam di penjara.
“Kini keduanya sudah
kami tahan di Polsek Pondok Aren, dan akan mendapat ancaman hukuman 10 tahun
penjara,” terangnya.
(korantangsel.com,milhan)