TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setelah melalui masa
mediasi selama satu minggu, dan tanpa mendapatkan kesepakatan yang jelas antara
kedua belah pihak, sidang lanjutan BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen)
terkait kasus Alex Ticogiroth dan PT. PLN Ciputat, kembali di gelar di BPSK Tangerang
Selatan.
Di ketahui Alex Ticogiroth adalah seorang pengusaha Garmen yang
memakai layanan listrik dari PT. PLN Ciputat Tangsel untuk keperluan
perusahaannya, namun tanpa alasan yang jelas pihak PLN melakukan pemutusan
aliran listrik secara sepihak terhadap alex yang sebagai pelanggan.
Dalam hal ini Alex merasa dirugikan oleh pihak PLN dan juga
telah dituduh melakukan pencurian aliran listrik, dengan merekayasa meteran
listrik (memperlambat putaran meteran listrik-red) serta telah di kenakan sangsi
denda sebesar Rp 252,505,946
Tidak terima akan hal tersebut, bersama pengacaranya Hendricus
Sidabutar, Alex melakukan gugatan terhadap PT. PLN Ciputat Tangsel dengan
tuntutan pencemaran nama baik dan fitnah.
“kami punya data yang lengkap, banyak rekayasa dan penyimpangan
dalam kasus ini, selain menuntut secara material, pihak kami juga akan
mempidanakan oknum yang terlibat dalam kasus ini”. Ungkap Hendricus
Sementara dari pihak PLN sebagai tergugat, tidak bersedia
memberikan penjelasan saat akan dimintai keterangannya “maaf, kami tidak bisa
memberikan keterangan dalam hal ini” jawab Lala Arif Fadila selaku menejer area
PT. PLN Ciputat.
(korantangsel.com, yar)