BREAKING NEWS

Wednesday, July 1, 2015

KASUS ALEX TICOGIROTH DAN PT. PLN CIPUTAT,MEDIASI BUNTU, SIDANG BPSK DILANJUT

BPSK
TANGERANG SELATAN,korantangsel.comSetelah melalui masa mediasi selama satu minggu, dan tanpa mendapatkan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak, sidang lanjutan BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) terkait kasus Alex Ticogiroth dan PT. PLN Ciputat, kembali di gelar di BPSK Tangerang Selatan.

Di ketahui Alex Ticogiroth adalah seorang pengusaha Garmen yang memakai layanan listrik dari PT. PLN Ciputat Tangsel untuk keperluan perusahaannya, namun tanpa alasan yang jelas pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak terhadap alex yang sebagai pelanggan.

Dalam hal ini Alex merasa dirugikan oleh pihak PLN dan juga telah dituduh melakukan pencurian aliran listrik, dengan merekayasa meteran listrik (memperlambat putaran meteran listrik-red) serta telah di kenakan sangsi denda sebesar Rp 252,505,946

Tidak terima akan hal tersebut, bersama pengacaranya Hendricus Sidabutar, Alex melakukan gugatan terhadap PT. PLN Ciputat Tangsel dengan tuntutan pencemaran nama baik dan fitnah.

“kami punya data yang lengkap, banyak rekayasa dan penyimpangan dalam kasus ini, selain menuntut secara material, pihak kami juga akan mempidanakan oknum yang terlibat dalam kasus ini”. Ungkap Hendricus

Sementara dari pihak PLN sebagai tergugat, tidak bersedia memberikan penjelasan saat akan dimintai keterangannya “maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan dalam hal ini” jawab Lala Arif Fadila selaku menejer area PT. PLN Ciputat.     


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes