TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Premanisme yang
membuat resah masyarakat memanglah sudah menjadi permasalahan yang sudah
mendarah daging dilapisan masyarakat terkadang ulah premanisme ini didukung
oleh oknum-oknum Petinggi Negara.
Seperti pemerasan berujung pemukulan dan penganiayan yang
terjadi Di daerah Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang, berawal dari
anggota PPM yang mempunyai proyek pembangunan tempat ibadah,
dengan upah bernominal Rp. 13.000.000.
Namun oknum masyarakat sekitar yang berinisial A Dan
inisial H melakukan pemerasaan uang sebesar Rp. 10.000.000,
sementara Piyanto (Kepala Proyek) hanya memberikan uang sebesar
Rp. 1.000.000 kepada oknum tersebut, namun malam harinya mereka
meminta kembali uang kepada kepala proyek melalui pesan
singkat (sms) dan apabila uang tidak diberikan maka mereka
mengancam akan menutup proyek pembangunan tempat ibadah, namun pengancam
tersebut tidaklah diindahkan oleh Piyanto, atas dasar itulah terjadi
pemukulan yang dilakukan oleh inisial A, inisial H Dan inisial AL yang terjadi
di dalam di dalam pergudangan Dadap Kosambi tersebut.
Esok harinya Piyanto dan Anggota PPM (Pemuda Panca Marga)
lainnya mendatangi pergudangan tersebut dan mendapati ketiga oknum pemerasan
tengah melakukan penganiayaan terhadap pekerja proyek, Setelah dihentikan oleh
anggota babinsa setempat salah satu oknum premanisme tersebut tetap memberontak
dan melawan dengan alasan dirinya adalah pemilik wilayah," saya yang punya
wilayah kamu tidak perlu ikut campur, kata salah satu oknum premanisme kepada
anggota Babinsa setempat.
Setelah itu Pihak Dari Kapolsek setempat mendatangi TKP,
memanggil para pihak yang terkait dan bermusywarah untuk menyelesaikan
tindak pidana penganiayaan tersebut, namun Anggota PPM (Pemuda Panca Marga)
yang diwakili oleh H. Syarief Hidayatullah menegaskan," ini harus
diselesaikan melalui jalur hukum, kita tidak pandang bulu siapa pun yang melakukan
tindakan premanisme merupakan musuh negara, kita selesai kan melalui jalur yang
diamanatkan oleh undang-undang dasar, Negara kita Negara Hukum, tegasnya.
Sementara kasus ini sudah masuk penyidikan Polres Tangerang
Kota, dan sudah melakukan pemanggilan saksi guna penyidikan lebih lanjut.
(korantangsel.com, fiz)