BREAKING NEWS

Thursday, July 2, 2015

BARU 10 PERSEN PERUSAHAAN BERSTANDAR K3

safety
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mencatat dari 2.500-an perusahaan, baru 250 perusahaan yang memenuhi standar  keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Jumlah ini terhitung minim dan berdampak akan rentannya terjadi persoalan gara-gara tidak terpenuhinya K3.

Kasi K3 Disnaker Kota Tangerang, Aprida Arimurti Agung mengatakan, banyaknya perusahaan yang belum memenuhi standar ketentuan K3 disebabkan masalah perusahaan masih berkutat di persoalan upah. Jadi bicara K3 itu buat perusahaan sudah hebat karena kebutuhan mendasar seperti pemenuhan upah belum bisa dipenuhi.

“Bicara K3 bagi sebagian perusahaan adalah hal hebat. Sebab persoalan mereka yang belum terselesaikan adalah bagaimana bisa memenuhi kebutuhan upah karyawan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Agung mengungkapkan, perusahaan yang sudah memenuhi standar K3 kebanyakan perusahaan besar yang memiliki sistem manajeman baik. Di Kota Tangerang sebagian besar perusahaan belum memiliki manajemen yang profesional. Mereka masih dihadapkan kepada masalah klasik berupa ongkos upah.

Mengenai sanksi, lanjut Agung, pihaknya belum dapat memberikan. Saat ini hanya melakukan pendataan saja karena bicara sanksi korelasinya cukup rumit. “Dalam UU tahun 1979 tentang keselamatan kerja sanksi pelanggarannya hanya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Makanya kita bingung untuk menerapkan sanksi seperti apa,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar perusahaan bisa mematuhi aturan yang berlaku. Yakni dengan sosialisasi ke perusahaan tentang pentingnya mematuhi aturan tentang K3. 



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes