TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mencatat dari 2.500-an perusahaan, baru 250
perusahaan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Jumlah ini terhitung minim dan berdampak akan rentannya terjadi persoalan
gara-gara tidak terpenuhinya K3.
Kasi K3 Disnaker Kota Tangerang, Aprida Arimurti Agung
mengatakan, banyaknya perusahaan yang belum memenuhi standar ketentuan K3
disebabkan masalah perusahaan masih berkutat di persoalan upah. Jadi bicara K3
itu buat perusahaan sudah hebat karena kebutuhan mendasar seperti pemenuhan
upah belum bisa dipenuhi.
“Bicara K3 bagi sebagian perusahaan adalah hal hebat. Sebab
persoalan mereka yang belum terselesaikan adalah bagaimana bisa memenuhi
kebutuhan upah karyawan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Agung mengungkapkan, perusahaan yang sudah memenuhi standar K3
kebanyakan perusahaan besar yang memiliki sistem manajeman baik. Di Kota
Tangerang sebagian besar perusahaan belum memiliki manajemen yang profesional.
Mereka masih dihadapkan kepada masalah klasik berupa ongkos upah.
Mengenai sanksi, lanjut Agung, pihaknya belum dapat memberikan.
Saat ini hanya melakukan pendataan saja karena bicara sanksi korelasinya cukup
rumit. “Dalam UU tahun 1979 tentang keselamatan kerja sanksi pelanggarannya
hanya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Makanya kita bingung
untuk menerapkan sanksi seperti apa,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar perusahaan bisa
mematuhi aturan yang berlaku. Yakni dengan sosialisasi ke perusahaan tentang
pentingnya mematuhi aturan tentang K3.
(korantangsel.com, husni)