TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Demi memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, Eko Budi Purwanto buruh pabrik garmen di wilayah
Pondok Aren nekad mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 30 gram, ganja
kering seberat dua kilogram dan alat timbang serta plastik putih. Dari
hasil menjual barang haram tersebut, Eko Budi Purwanto alias Coki mendapat
imbalan sebesar Rp 500 ribu.
“Sejak jadi pemakai, saya sudah dua kali menjalankan bisnis haram
ini, itupun berkat penawaran Ewin yang berperan sebagai pemasok dan pengendali
peredaran narkoba di Tangsel,” katanya saat dimintai keterangnya oleh korantangsel.com
Sementara itu, Kompol Bachtiar Alfonso, Kapolsek Pondok Aren,
pelaku ditangkap saat balapan liar berlangsung. “Saat tersangka asik menonton
balapan liar, kita langsung menangkapnya,” ucapnya. Akibat perbuatnya itu,
tersangka terjerat Pasal 111 dan 112 serta 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009, dengan ancaman empat tahun penjara.
(korantangsel.com, milhan)