TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Tangerang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya
(THR) tepat waktu atau dua minggu sebelum lebaran. Aturan tersebut sesuai
dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR yang menjelaskan mekanisme
pemberian uang lebaran.
Kabid Pengawasan Disnaker Kota Tangerang Sri Marsudihati
mengatakan, pemberian THR dua minggu jelang lebaran memang sudah menjadi
keharusan perusahaan. Ia pun meminta pengusaha tidak ingkar janji dengan
mematuhi surat edaran Menteri Tenaga Kerja. “Harus taat donk, jangan sampai
lagi ada pekerja yang tidak dapat THR. Pengusaha harus fair dengan mematuhi
ketentuan yang ada,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Sri mengatakan pihaknya akan mengawasi jalannya pembagian THR.
Bila ada perusahaan yang telat apalagi sampai tidak membayar THR, pihaknya
meminta pekerja melaporkan ke Disnaker. Ia berjanji akan menindaklanjuti
laporan aduan THR.
Mengenai sanksi bagi perusahaan, Sri mengaku
hingga kini belum ada aturan yang menjelaskan secara detail tentang
pemberian sanksi. Apalagi sejak keluarnya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Adanya UU itu secara langsung mengugurkan aturan sebelumnya
yakni UU Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketengakerjaan. Dalam aturan ini ada pasal
yang menerangkan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. “Tapi
karena sudah ada aturan terbaru maka UU tahun 1969 gugur dengan sendirinya,”
katanya.
Meski tidak ada pelanggaran namun Sri tetap meminta agar
perusahaan menaati aturan. Pihaknya tetap berupaya agar setiap kewajiban yang
dilanggar perusahaan harus ada teguran. Kalau sanksi memang tidak ada aturan
yang menjelaskan, maka itu hanya ditegur saja.
Kata dia, di Kota Tangerang ada 2.875 perusahaan, terdiri dari
pelbagai jenis usaha, dari industri kecil, menengah, hingga besar. Perusahaan
tersebut harus membayar THR bagi karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan
aktif. “Sementara untuk yang satu tahun bekerja dapat THR berupa gaji sebulan.
Yang tiga bulan kerja, besarannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,”
ujarnya.
Sri mengungkapkan, pihaknya akan membuka posko aduan terkait
THR. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan
tersebut. “Kita inginnya tidak ada yang melanggar. Semua perusahaan membayar
THRnya. Karena pemberian ini diberikan setahun sekali masa sampai tidak bayar,”
ungkapnya.
(korantangsel.com, usni)