BREAKING NEWS

Friday, June 26, 2015

PENGUSAHA JANGAN INGKAR JANJI, THR DIBAGIKAN DUA MINGGU SEBELUM LEBARAN

THR
TANGERANG RAYA,korantangsel.comDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau dua minggu sebelum lebaran. Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR yang menjelaskan mekanisme pemberian uang lebaran.

Kabid Pengawasan Disnaker Kota Tangerang Sri Marsudihati mengatakan, pemberian THR dua minggu jelang lebaran memang sudah menjadi keharusan perusahaan. Ia pun meminta pengusaha tidak ingkar janji dengan mematuhi surat edaran Menteri Tenaga Kerja. “Harus taat donk, jangan sampai lagi ada pekerja yang tidak dapat THR. Pengusaha harus fair dengan mematuhi ketentuan yang ada,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Sri mengatakan pihaknya akan mengawasi jalannya pembagian THR. Bila ada perusahaan yang telat apalagi sampai tidak membayar THR, pihaknya meminta pekerja melaporkan ke Disnaker. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan aduan THR.

Mengenai sanksi bagi perusahaan, Sri mengaku hingga  kini belum ada aturan yang menjelaskan secara detail tentang pemberian sanksi. Apalagi sejak keluarnya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya UU itu secara langsung mengugurkan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketengakerjaan. Dalam aturan ini ada pasal yang menerangkan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. “Tapi karena sudah ada aturan terbaru maka UU tahun 1969 gugur dengan sendirinya,” katanya.

Meski tidak ada pelanggaran namun Sri tetap meminta agar perusahaan menaati aturan. Pihaknya tetap berupaya agar setiap kewajiban yang dilanggar perusahaan harus ada teguran. Kalau sanksi memang tidak ada aturan yang menjelaskan, maka itu hanya ditegur saja.

Kata dia, di Kota Tangerang ada 2.875 perusahaan, terdiri dari pelbagai jenis usaha, dari industri kecil, menengah, hingga besar. Perusahaan tersebut harus membayar THR bagi karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan aktif. “Sementara untuk yang satu tahun bekerja dapat THR berupa gaji sebulan. Yang tiga bulan kerja, besarannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Sri mengungkapkan, pihaknya akan membuka posko aduan terkait THR. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tersebut. “Kita inginnya tidak ada yang melanggar. Semua perusahaan membayar THRnya. Karena pemberian ini diberikan setahun sekali masa sampai tidak bayar,” ungkapnya.


 (korantangsel.com, usni)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes