TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Hasil putusan
sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) antara PT. Lautan Propertindo dengan konsumen yakni Hesti Indriastuti
yang digelar di Ruang Sidang BPSK Kota Tangsel akhirnya berujung dengan kata
damai.
Sidang sengketa konsumen antara PT. Lautan Propertindo dengan
konsumen yang digelar sebanyak tiga kali membuat kedua belah pihak mendapatkan
hak dan kewajibannya sebagai penjual dan pembeli.
Namun, pasca hasil putusan sidang tersebut, konsumen Perumahan
Kaisar 4 Bintaro mengatakan, dirinya tetap menerima putusan sidang BPSK meski
dirinya juga telah banyak kehilangan waktu aktivitas hariannya selama mengikuti
proses persidangan tersebut.
Diketahui sebelumnya, kasus antara PT. Lautan Propertindo dan
konsumennya berawal dari pihak pengembang yakni PT. Lautan Propertindo tidak
dapat memberikan jawaban yang puas atas pengaduan konsumen yakni Hesti yang
telah membeli tunai rumah Kaisar 4 Bintaro dengan type 36 di Kelurahan Pondok
Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Pengaduan konsumen tersebut yaitu dirinya menanyakan terkait
waktu penyelesaian rumahnya yang telah diberikannya yang hingga waktu
ditentukan belum terselesaikan dan atas hal itu dirinya juga menanyakan waktu
pinalty pengembang yang harus diberikan kepada konsumen sesuai aturan yang
telah disepakati serta luas tanah yang tidak sesuai.
"Kami membeli tunai rumah itu tahun 2012. Atas kesepakatan
yang ada rumah itu dibangun selama 180 hari namun belum selesai jadi tidak
sesuai dengan kesepakatan yang ada. Makanya, kami mengadu kepihaknya untuk
mempertanyakan itu dan kapan pinalty yang harus diberikan pada konsumen sesuai
aturan. Terus luas tanah yang tidak sesuai yang tertera 83 m2 malah berkurang
dan kami juga pertanyakan kapan penandatangan AJB dan SHM rumah,"
jelasnya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)