TANGERANG SELATAN,korantangsel.com – Akibat tidak menepati janjinya, pengembang
perumahan Kaisar Bintaro, PT Lautan Propetindo dilaporkan konsumennya ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, beberapa waktu lalu. Perumahan
yang seharusnya rampung pada enam bulan lalu, hingga kini masih molor.
Juliand Josep
Assa, pembeli rumah mengatakan, berdasarkan molornya pembangunan dari kontrak
perjanjian perumahan seharga Rp 450 juta inilah, bersama konsumen lainnya
menuntut dan melaporkan pengembang kepada BPSK.
“Saya sudah
membayar booking fee dan pelunasan pembayaran pada bulan
Mei 2014, sementara penyelesaian bangunan ditarget Desember 2014 ,” katanya.
Sementara itu,
Syafruddin Roy, perwakilan pengembang menuturkan, berdasarkan hasil
kesepakatan, sebagai pegembang akan menyanggupi tuntutan warga. Namun ada tiga poin yang harus di
selesaikan oleh pengembang yakni pembayaran pinalti keterlambatan pembangunam
perumahan Rp 9 juta, pemberian AJB, dan kesepakatan kapan rumah tersebut
selesai dan harus tanda tangan diatas. Materai.
"Bila tuntutan
kami dipenuhi masalah ini kami anggap selesai, tapi kalau tidak kami akan bawa
ke jalur hukum,"pungkasnya.
(korantangsel.com,
r007)