TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Demi menjaga
kesucian bulan Ramadhan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
menginstruksikan agar menutup sementara semua jenis usaha tempat-tempat
hiburan berupa diskotik, klub malam, pub, bar, karoke, bilyard, panti pijat dan
spa di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan suci Ramadhan dan tujuh hari
setelah hari Raya Idul Fitri tahun 1436 Hijriyah.
Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2015 Tentang penutupan sementara
tempat-tempat hiburan dan pengaturan jam operasional usaha rumah makan selama
bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1436 hijriyah di Kabupaten
Tangerang.
" untuk menciptakan ketenangan dan kekhusukan umat islam di
Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan dan menjalankan ibadah selama bulan suci
Ramadhan juga Hari Raya Idul Fitri 1436 hijriyah," terang Bupati yang juga
mantan Anggota DPR RI.
Ahmed Zaki Iskandar mengintruksikan kepada Kepala satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Tangrang, Camat Se-Kabupaten Tangerang, Lurah dan Kepala
Desa Se-Kabupaten Tangerang untuk Pertama menutup sementara tempat hiburan,
kedua mengatur jam operasional usaha jasa makan dan minum antara lain berupa
restoran, rumah makan, cafe/kafetaria yaitu mulai pukul 16.00 sampai dengan
imsak, ketiga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Resort Kota
Tangerang dalam hal pengamanan dan pengendalian peredaran petasan dan kembang
api, keempat melakukan pengawasan secara intensif dan meng koordinasikan dengan
instansi terkait untuk melaksanakan intruksi.
" saya tekankan agar semua camat, lurah, kades dan Satpol
pp agar melaksanakan intruksi dengan baik, sehingga terciptanya kondisi Ramadhan
yang aman dan damai khusus dalam menjalankan ibadah puasa," ucap Zaki di
ruang kerjanya.
Dalam kesempatan lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf
Herawan menambahkan pihaknya telah menerima intruksi tersebut. Kita telah
melakukan monitor wilayah-wilayah tempat hiburan tersebut. Mengundang sekaligus
mensosialisasikan kepada pengusaha hiburan menutup dan pengusaha restoran yang
harus mereka ketahui jam operasional yang telah diintruksikan Bupati.
" kami telah jauh hari menghimbau kepada pengusaha tempat
hiburan, sejak malam pertama Ramadhan terus memonitor dan keberadaan tempat
hiburan, sebelumnya kita undang juga agar sosialisasi ini lebih jelas,"
jelas Yusuf.
Lanjut Yusuf, sampai malam kemarin (red, 18 juni) tempat yang
kami monitor masih mengikuti apa yang diintruksikan. Hingga akhir ramadhan jika
ada tempat hiburanbyang membandelbkamibakan tindak sesuai intruksi kita tutup.
" hingga puasa ke dua, tempat-tempat hiburan masih
mengikuti intruksi kita jika ada yang membandel kita tutup paksa," ujar
Yusuf menjalankan perintah pimpinan.
Intruksi tersebut berlaku pada tanggal 15 juni 2015, dan
telah disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan, rumah makan yang ada
diwilayah Kabupaten Tangerang.
(korantangsel.com, hms)