BREAKING NEWS

Tuesday, June 23, 2015

JAGA TATANAN SOSIAL MASYARAKAT SAAT RAMADHAN BUPATI ZAKI TERBITKAN INTRUKSI

zaki
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menginstruksikan  agar menutup sementara semua jenis usaha tempat-tempat hiburan berupa diskotik, klub malam, pub, bar, karoke, bilyard, panti pijat dan spa di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan suci Ramadhan dan tujuh hari setelah hari Raya Idul Fitri tahun 1436 Hijriyah.

Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2015 Tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan pengaturan jam operasional usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1436 hijriyah di Kabupaten Tangerang.

" untuk menciptakan ketenangan dan kekhusukan umat islam di Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan dan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan juga Hari Raya Idul Fitri 1436 hijriyah," terang Bupati yang juga mantan Anggota DPR RI.

Ahmed Zaki Iskandar mengintruksikan kepada Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangrang, Camat Se-Kabupaten Tangerang, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang untuk Pertama menutup sementara tempat hiburan, kedua mengatur jam operasional usaha jasa makan dan minum antara lain berupa restoran, rumah makan, cafe/kafetaria yaitu mulai pukul 16.00 sampai dengan imsak, ketiga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Resort Kota Tangerang dalam hal pengamanan dan pengendalian peredaran petasan dan kembang api, keempat melakukan pengawasan secara intensif dan meng koordinasikan dengan instansi terkait untuk melaksanakan intruksi.

" saya tekankan agar semua camat, lurah, kades dan Satpol pp agar melaksanakan intruksi dengan baik, sehingga terciptanya kondisi Ramadhan yang aman dan damai khusus dalam menjalankan ibadah puasa," ucap Zaki di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Herawan menambahkan pihaknya telah menerima intruksi tersebut. Kita telah melakukan monitor wilayah-wilayah tempat hiburan tersebut. Mengundang sekaligus mensosialisasikan kepada pengusaha hiburan menutup dan pengusaha restoran yang harus mereka ketahui jam operasional yang telah diintruksikan Bupati.

" kami telah jauh hari menghimbau kepada pengusaha tempat hiburan, sejak malam pertama Ramadhan terus memonitor dan keberadaan tempat hiburan, sebelumnya kita undang juga agar sosialisasi ini lebih jelas," jelas Yusuf.

Lanjut Yusuf, sampai malam kemarin (red, 18 juni) tempat yang kami monitor masih mengikuti apa yang diintruksikan. Hingga akhir ramadhan jika ada tempat hiburanbyang membandelbkamibakan tindak sesuai intruksi kita tutup.

" hingga puasa ke dua, tempat-tempat hiburan masih mengikuti intruksi kita jika ada yang membandel kita tutup paksa," ujar Yusuf menjalankan perintah pimpinan.
Intruksi tersebut berlaku pada tanggal 15 juni 2015,  dan telah disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan, rumah makan yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes