TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Hari terakhir
kemarin penyerahan syarat dukungan pasangan calon Wali kota Tangerang Selatan
(Tangsel) melalui jalur perseorangan hanya dimanfaatkan pasangan Gatot Sunarso
alias Gacho-Ahmad Yani. Namun, pasangan tersebut pun gagal meraih tiket untuk
menjadi calon perserta Pilkada.
Tim Gacho-Ahmad Yani bersikeras agar Gacho tetap diloloskan
dalam pencalonannya melalui jalur independent meski ada kekurangan berupa
daftar dukungan berdasarkan kelurahan. Pasangan ini didapati kekurangan
persyaratan dukungan dari kecamatan Pondok Aren.
"Saya harap KPU jangan melihat kekurangan persyaratan
administratifnya, terkait B2 (nama daftar dukungan berdasarkan kelurahan dan
kecamatan) yang belum sempurna. Tapi KPU harus melihat sisi manusiawinya,
terkait kinerja tim kami untuk mendapatkan dukungan agar bisa mengikuti Pilkada
ini," ucap Gacho yang juga anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Demokrat.
Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan mengatakan, KPU Kota Tangsel
berpegangan pada Peraturan KPU No.9 Tahun 2015 tentang persyaratan jalur
perseorangan.
"Jadi keputusan kita tetap membatalkan pencalonan saudara
Gacho dengan pertimbangan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan
perbaikan telah habis," jelas Subhan.
Sedangkan Anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep menyatakan,
pihaknya memberikan rekomendasi Kepada KPU Tangsel untuk memberikan Dispensasi
kepada Gacho untuk dapat melakukan perbaikan sampai pukul 23.00 WIB.
Atas dasar itu, KPU Kota Tangsel akhirnya menunggu sampai pukul
23.00 WIB. Padahal dalam jadwal seharusnya perbaikan hanya sampai pukul 16.00
WIB. Namun, sampai pukul 23.00 WIB Gacho dan tim tetap tak bisa memenuhi
persyaratan tersebut.
"Untuk calon dengan jalur perseorangan tidak ada. Kita
sudah memberikan waktu dispensasi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu sampai
pukul 23.00 WIB. Namun, saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum
menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)